Berita Aceh Barat

Abang Ipar Rudapaksa Gadis Retardasi Mental, Di Gubuk Dekat Kandang Ayam

Korban yang mengalami retardasi mental dan berusia 26 tahun, telah berulang kali dirudapaksa oleh pelaku berinisial FU (53).

Editor: Muliadi Gani
pixabay
ILUSTRASI rudapaksa - Ilustrasi. Seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental (idiot) diperkosa berkali-kali oleh abang iparnya 

PROHABA.CO, MEULABOH - Sebuah kasus memilukan terkait kekerasan seksual terjadi di Aceh Barat

Seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental (idiot) diperkosa berkali-kali oleh abang iparnya.

Peristiwa tragis itu, antara lain, terjadi di sebuah gubuk dekat kandang ayam, tak jauh dari rumah terdakwa di sebuah desa dalam Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat

Korban yang mengalami retardasi mental dan berusia 26 tahun, telah berulang kali dirudapaksa oleh pelaku berinisial FU (53).

Pelaku merupakan suami dari kakak kandung korban.

Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga mulai curiga dengan perubahan sikap korban yang semakin sering murung dan ketakutan, seperti orang trauma. 

Karena terus ditanyai, korban akhirnya menceritakan kepada kakak kandungnya, yang tak lain adalah istri pelaku.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban dan berakhir di meja hijau Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Aceh Barat.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang diketuai H Ahmad Jajuli akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap FU pada Kamis(20/3/2025).

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Melahirkan di Abdya, Pelaku Sudah 4 Kali Nikah, Terancam 200 Cambuk

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan (rudapaksa).

Hal itu sebagaimana termaktub dalam dakwaan primer yang diatur dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara terhadap terdakwa FU selama 150 bulan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian vonis majelis hakim dalam amar putusan nomor 2/JN/2025/MS.Mbo.

Sedang sendirian Peristiwa ini bermula pada Mei 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di satu desa dalam Kecamatan Woyla, Aceh Timur.

Saat itu, terdakwa melihat korban sedang sendirian berada di ruang tamu, lalu memanggilkan untuk diajak melakukan hubungan inses.

ILUSTRASI rudapaksa - Gubuk Kandang Ayam Jadi Saksi Bisu, Anak Keterbelakangan Mental di Aceh Barat Dirudapaksa Abang Ipar
ILUSTRASI rudapaksa - Gubuk Kandang Ayam Jadi Saksi Bisu, Anak Keterbelakangan Mental di Aceh Barat Dirudapaksa Abang Ipar (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Korban menolak dengan mengatakan, “Saya tidak mau, nanti hamil mau bawa ke mana?”

Lalu terdakwa mengancam korban dengan mengatakan, “Apabila tidak mau, aku akan melaporkan kamu ke polisi.

” Setelah itu, terdakwa secara paksa melakukan perbuatan asusila terhadap adik iparnya itu.

Terdakwa kemudian pergi meninggalkan korban.

Baca juga: Ngaku Anggota TNI, Pria Ini Tipu Purnawirawan di Malang Hingga Curi uang Rp30 Juta

Kelakuan bejat terdakwa kembali dia ulangi pada Agustus 2024.

Kali ini tempatnya adalah gubuk yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa.

Pada saat itu terdakwa menarik korban secara paksa dan merudapaksa korban di gubuk yang berdekatan dengan kandang ayam tersebut.

Karena sudah tak tahan lagi dengan perlakuan terdakwa, korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada kakak kandungnya, yang tak lain adalah istri terdakwa.

Istri terdakwa kemudian menceritakan kasus ini kepada ibunya yang juga ibu kandung korban.

Mereka akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Di pengadilan terdakwa mengaku tahu bahwa korban mengalami keterbelakangan mental dan ia berasumsi jika melakukan rudapaksa terhadap korban maka tidak akan ada orang lain yang mengetahuinya.

Tapi, asumsinya terbukti keliru.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami rasa sakit pada bagian alat vitalnya, sebagaimana diperkuat berdasarkan hasil visum et repertum.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan robekan lama arah pukul 5 dan 9 pada selaput dara korban dengan tepi yang tidak rata.

Berdasarkan hasil pemeriksan psikologis, didapati fakta bahwa: a. korban adalah individu dengan taraf kecerdasan ‘borderline’ (dua level di bawah taraf rata-rata/normal); dan b. dengan taraf kecerdasan ‘borderline’ maka korban tidak mampu melindungi dirinya, juga tidak mampu memprediksi dampak dari sebuah perilaku, dan tidak mampu memahami apa yang dialaminya. (Serambinews.com/ar)

Baca juga: Seorang Kakak di Bengkulu Tega Rudapaksa Adik Kandung Hingga Trauma, Terancam 12 Tahun Penjara

Baca juga: Bejat! Pria di Jepara Cabuli Wanita Penyandang Disabilitas, Aksinya Terekam CCTV

Baca juga: Pria di Sidoarjo Rudapaksa Bocah Disabilitas Berusia 9 Tahun, Diduga Istrinya Terlibat

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved