Penangguhan Visa Arab Saudi
Arab Saudi Stop Sementara Penerbitan Visa bagi Warga 14 Negara Termasuk Indonesia, Ini Alasannya
Arab Saudi mulai 14 April 2025 mendatang akan menangguhkan sementara penerbitan visa jangka pendek bagi warga dari 14 negara.
Menurut Gulf News, pembekuan tersebut berlaku untuk visa kunjungan bisnis (entri tunggal dan ganda), visa e-turis, dan visa kunjungan keluarga.
PROHABA.CO - Arab Saudi mulai 14 April 2025 mendatang akan menangguhkan sementara penerbitan visa jangka pendek bagi warga dari 14 negara.
Ke-14 negara itu termasuk India, Pakistan, Mesir, dan Indonesia.
Kebijakan itu dilakukan pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam upaya untuk mengelola arus wisatawan dengan lebih baik menjelang musim haji tahun ini.
Menurut Gulf News, pembekuan tersebut berlaku untuk visa kunjungan bisnis (entri tunggal dan ganda), visa e-turis, dan visa kunjungan keluarga.
Selain India, Pakistan, Mesir, dan Indonesia, negara-negara yang terkena dampak penangguhan sementara penerbitan oleh Arab Saudi adalah Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.
Dikutip dari Tribunnews.com, pelancong yang memegang visa sah dapat memasuki wilayh Kerajaan Arab Saudi hingga 13 April 2025 tapi harus meninggalkan negara itu paling lambat 29 April mendatang.
India, Pakistan, dan Indonesia merupakan rumah bagi tiga populasi muslim terbesar di dunia, yang menjadikan keputusan ini sangat penting dalam hal permintaan haji global.
Keputusan ini diambil setelah terjadi kepadatan yang parah selama musim haji tahun lalu, ketika banyak jamaah dilaporkan masuk menggunakan visa yang tidak khusus untuk haji.
Ditambah dengan cuaca panas yang menyengat hingga lebih dari 1.200 jamaah meninggal dunia saat musim haji tahun lalu.
Pihak berwenang Saudi mengatakan bahwa langkah-langkah baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan koordinasi selama haji.
Basil Al-Sisi dari Kamar Perusahaan Pariwisata Mesir dalam wawancara yang disiarkan televisi mengatakan bahwa larangan tersebut menargetkan negara-negara yang diidentifikasi berkontribusi terhadap krisis tahun lalu.
Terkait hal ini, Arab Saudi sudah memperbarui pedoman visa umrah.
Visa akan dikeluarkan setiap tahun mulai tanggal 14 Zulhijjah hingga 1 Syawal.
Jamaah dapat masuk antara tanggal 14 Zulhijjah hingga 15 Syawal, dan harus meninggalkan tempat ibadah paling lambat tanggal 1 Zulqaidah.
Para pejabat menegaskan kembali bahwa semua peziarah harus memperoleh jenis visa yang sesuai untuk perjalanan keagamaan dan memperingatkan tindakan hukum terhadap para pelanggar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arab Saudi Hentikan Visa bagi India, Pakistan, dan Indonesia di Antara 14 Negara Menjelang Haji,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Arab Saudi
Kerajaan Arab Saudi
Visa
warga dari 14 negara
Indonesia
ibadah haji
musim haji
umrah
Haji
Prohaba.co
| Muhammad Aril dan Talha Della Sintia Juara Duta Baca USK 2026 |
|
|---|
| Disbudpar Aceh dan GEKRAFS Jalin Kerja Sama, Genjot Promosi Wisata dan Ekraf |
|
|---|
| Bank Aceh Gandeng Taspen, Perkuat Layanan Pembayaran Pensiun di Aceh |
|
|---|
| RSIA Cempaka Az-Zahra Banda Aceh Kembali Terima Pasien BPJS, Ini Fasilitas yang Disiapkan |
|
|---|
| Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berujung Ricuh, Sejumlah Massa Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-Ibadah-Haji-dari-Freepik.jpg)