Berita Kriminal

Seorang Pria Pengangguran di Penjaringan Sekap dan Aniaya 2 Balita Anak Pacarnya

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria bernama Eka Chandra Wijaya (29), yang tega melakukan penyekapan dan menyiksa dua anak dari

Editor: Muliadi Gani
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino/Istimewa
PENGANIAYA ANAK PACAR - Kolase pelaku penganiayaan balita di Penjaringan, Eka Chandra Wijaya (29), saat ditangkap warga dan diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara. Pelaku diketahui sudah berulangkali melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang merupakan anak dari pacarnya. 

Kedua korban dianiaya karena beberapa hal sepele, misalnya buang air di kasur serta tidak menjawab saat ditanya.

Ibunda korban, Grace yang ketakutan sempat kabur keluar dari kamar kosnya untuk mencari bantuan.

Ia kemudian memberanikan diri kembali dan melaporkan kejadian ke sekuriti kos.

Dengan bantuan warga, Chandra dipancing untuk pulang ke kos dan langsung diamankan.

Warga yang marah melihat Chandra membawa cutter sempat menghakiminya sebelum diserahkan ke polisi.

Kamar kos sejoli itu sempat dibuka paksa dan warga mendapati kedua balita disekap di dalam.

Kondisi kedua korban sangat memprihatinkan, dengan luka lebam di wajah dan tubuh.

Baca juga: Pria Bunuh Anak Pacar di Jember, Korban Dibungkus Karung Lalu Dikubur, Kondisi Kejiwaan Diperiksa

Terkini, pelaku Chandra sudah diproses dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Chandra kini sudah berbaju tahanan, tangannya pun telah diborgol setelah menjalani pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Ia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya terhadap korban yang masih begitu polos.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengatakan, kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat di sekitar tempat kejadian penyiksaan.

Warga di sekitar lokasi penyiksaan juga seringkali mendengar tangisan dari kedua korban yang masih balita.

"Dari laporan yang ada, korban ini disekap, dikurung. Dasar dari itu Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan tim opsnal itu langsung datang ke TKP," ucap Benny saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Laporan itu diterima polisi pada Sabtu (5/4/2025) lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku EC di tempat kerjanya.

"Itu kejadian di hari Sabtu. Pelaku hari itu juga langsung kita tangkep di luar lagi kerja. Pelaku pekerjaan wiraswasta, serabutan," ucap Benny.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved