Berita Kriminal
Seorang Pria Pengangguran di Penjaringan Sekap dan Aniaya 2 Balita Anak Pacarnya
Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria bernama Eka Chandra Wijaya (29), yang tega melakukan penyekapan dan menyiksa dua anak dari
PROHABA.CO, PENJARINGAN - Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria bernama Eka Chandra Wijaya (29), yang tega melakukan penyekapan dan menyiksa dua anak dari pacarnya sendiri, Grace Octaviani Hartono (31).
Dua anak balita masing-masing berusia 4 dan 3 tahun dilaporkan disekap dan dianiaya di sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelakunya ternyata pacar ibu kandung kedua korban.
Chandra ditangkap oleh sekuriti dan warga di sekitar Kost Laksa di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, tempatnya melakukan penyiksaan dan penyekapan terhadap dua korban, M (3) dan E (2).
Setelah ditangkap pada Sabtu (5/4/2025) lalu, Chandra akhirnya ditetapkan tersangka kekerasan terhadap anak.
Pria pengangguran itu pun ditampilkan di hadapan awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Chandra kini sudah berbaju tahanan, tangannya pun telah diborgol setelah menjalani pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Ia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya terhadap korban yang masih begitu polos.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat mengatakan, Chandra dijerat pasal terkait kekerasan anak dan penganiayaan.
"Pasal yang ditetapkan yaitu pasal kekerasan terhadap anak, Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan 351 KUHP, ancamannya (di atas) 5 tahun," kata Gerhard di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata Yang Tidak Boleh Dilewati Jika Berkunjung Ke Aceh Besar
Gerhard menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan Chandra terhadap kedua korban sudah terjadi berulangkali.
Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Chandra merupakan sosok yang temperamental dan seringkali melakukan penganiayaan hanya karena masalah sepele.
"Orangtua korban dalam hal ini ibu korban juga dapat kekerasan, dan anak-anak sama-sama mengalami kekerasan, yang belakangan ini si anak ini," ucap Gerhard.
Diberitakan sebelumnya, kasus penyiksaan terhadap kedua korban terjadi di kamar Kost Laksa di wilayah RT 12 RW 15 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Puncaknya terjadi pada Jumat (4/4/2025), saat Chandra membenturkan kepala korban ke tembok.
Kedua korban dianiaya karena beberapa hal sepele, misalnya buang air di kasur serta tidak menjawab saat ditanya.
Ibunda korban, Grace yang ketakutan sempat kabur keluar dari kamar kosnya untuk mencari bantuan.
Ia kemudian memberanikan diri kembali dan melaporkan kejadian ke sekuriti kos.
Dengan bantuan warga, Chandra dipancing untuk pulang ke kos dan langsung diamankan.
Warga yang marah melihat Chandra membawa cutter sempat menghakiminya sebelum diserahkan ke polisi.
Kamar kos sejoli itu sempat dibuka paksa dan warga mendapati kedua balita disekap di dalam.
Kondisi kedua korban sangat memprihatinkan, dengan luka lebam di wajah dan tubuh.
Baca juga: Pria Bunuh Anak Pacar di Jember, Korban Dibungkus Karung Lalu Dikubur, Kondisi Kejiwaan Diperiksa
Terkini, pelaku Chandra sudah diproses dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Chandra kini sudah berbaju tahanan, tangannya pun telah diborgol setelah menjalani pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Ia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya terhadap korban yang masih begitu polos.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengatakan, kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat di sekitar tempat kejadian penyiksaan.
Warga di sekitar lokasi penyiksaan juga seringkali mendengar tangisan dari kedua korban yang masih balita.
"Dari laporan yang ada, korban ini disekap, dikurung. Dasar dari itu Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan tim opsnal itu langsung datang ke TKP," ucap Benny saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Laporan itu diterima polisi pada Sabtu (5/4/2025) lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku EC di tempat kerjanya.
"Itu kejadian di hari Sabtu. Pelaku hari itu juga langsung kita tangkep di luar lagi kerja. Pelaku pekerjaan wiraswasta, serabutan," ucap Benny.
Hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku EC tinggal bersama dengan kedua korban dan ibundanya di sebuah rumah di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Diduga penyiksaan ini sudah dilakukan EC berkali-kali kepada kedua korban, hingga anak-anak malang itu mengalami luka lebam cukup serius.
Adapun pemicu penyiksaan ini salah satunya karena pelaku kesal melihat anak korban buang air besar di kasur.
"Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur. Kemudian si pelaku emosi.
Juga melakukan menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok," ungkap Benny.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat mengatakan, Chandra dijerat pasal terkait kekerasan anak dan penganiayaan.
"Pasal yang ditetapkan yaitu pasal kekerasan terhadap anak, Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan 351 KUHP, ancamannya (di atas) 5 tahun," kata Gerhard di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/4/2025).
Gerhard menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan Chandra terhadap kedua korban sudah terjadi berulangkali.
Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Chandra merupakan sosok yang temperamental dan seringkali melakukan penganiayaan hanya karena masalah sepele.
"Orangtua korban dalam hal ini ibu korban juga dapat kekerasan, dan anak-anak sama-sama mengalami kekerasan, yang belakangan ini si anak ini," ucap Gerhard.
Pria pengangguran itu dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak.
Baca juga: Kesal Uang Dipakai Main Judol, Wanita Muda Asal Medan Tikam Pacar hingga Tewas di Batam
Baca juga: Akibat Tenggak Miras, Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Maluku Tengah
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampang Eka Chandra Wijaya , Pria yang Aniaya dan Sekap 2 Balita Anak Pacarnya di Penjaringan,
Update berita lainnya di POHRABA.CO dan Google News
Penganiayaan
Disekap
menyekap
Eka Chandra Wijaya
Grace Octaviani Hartono
Penjaringan
Balita
Jakarta Utara
Prohaba.co
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.