Berita Kriminal

Kejamnya Ibu Tiri Pukuli Bocah 4 Tahun di Sleman, Alami Pembusukan Kandung Kemih

Polresta Sleman menangkap seorang wanita berinisial FR (37) usai menganiaya anak tirinya yang masih berusia 4 tahun. 

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
IBU ANIAYA ANAK - Pelaku FR usia 37 tahun saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman. Pelaku FR ditangkap setelah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang berusia 4 tahun hingga harus menjalani operasi di rumah sakit. FR diketahui merupakan ibu tiri dari korban. 

Setelah bukti cukup, polisi menangkap FR yang mengakui perbuatannya.

"Motifnya adalah karena korban rewel dan pelaku dalam kondisi emosi, terutama ketika suaminya tidak ada di rumah," jelas Kanit 5 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria.

Pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak November 2024.

Pelaku kini diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun berdasarkan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, kondisi korban sudah berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Namun, ia masih dalam perlindungan petugas untuk memulihkan kesehatan mentalnya.

"Kami berupaya mengembalikan psikisnya," kata Riski, menekankan pentingnya perlindungan bagi anak-anak dalam situasi seperti ini.

Baca juga: Walaupun Bermain di Tandang, Arsenal Buktikan Diri Layak ke Semifinal Liga Champions

Baca juga: Akibat Tenggak Miras, Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Maluku Tengah

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Bakongan Aceh Selatan, Satu Balita Meninggal, 3 Alami Patah Tulang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teganya Ibu Tiri Pukuli Balitanya di Sleman, Kandung Kemih Korban Alami Pembusukan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved