Berita Kriminal

Kejamnya Ibu Tiri Pukuli Bocah 4 Tahun di Sleman, Alami Pembusukan Kandung Kemih

Polresta Sleman menangkap seorang wanita berinisial FR (37) usai menganiaya anak tirinya yang masih berusia 4 tahun. 

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
IBU ANIAYA ANAK - Pelaku FR usia 37 tahun saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman. Pelaku FR ditangkap setelah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang berusia 4 tahun hingga harus menjalani operasi di rumah sakit. FR diketahui merupakan ibu tiri dari korban. 

PROHABA.CO, SLEMAN – Polresta Sleman menangkap seorang wanita berinisial FR (37) usai menganiaya anak tirinya yang masih berusia 4 tahun. 

Korban bahkan harus menjalani operasi kandung kemih akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya itu.

Hubungan antara pelaku dan korban, pelaku merupakan ibu tiri korban.

Korban harus menjalani operasi kandung kemih akibat luka yang dideritanya.

Kekerasan ini terungkap pada Rabu, 26 Maret 2025, ketika Polresta Sleman menerima informasi mengenai seorang anak yang dirujuk ke Rumah Sakit PDHI Kalasan dengan dugaan kekerasan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bocah tersebut dalam kondisi kritis di ruang ICU setelah menjalani operasi.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa korban mengalami pembusukan di bagian perut akibat hantaman benda tumpul.

"Korban ditendang di bagian perut dan harus menjalani operasi kandung kemih," ungkapnya.

Baca juga: Seorang Pria Pengangguran di Penjaringan Sekap dan Aniaya 2 Balita Anak Pacarnya

Proses Penyelidikan

Setelah mendapatkan informasi, petugas Unit PPA Polresta Sleman berusaha berkomunikasi dengan korban.

Namun, komunikasi tersebut terhambat karena korban mengalami trauma.

"Saat kami mencoba bertanya, yang keluar dari mulutnya hanya 'ibu jahat'," kata Riski.

Hal ini menunjukkan kondisi psikis korban yang mendalam.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti visum et repertum dan meminta keterangan dari para saksi, termasuk tetangga korban.

Menurut keterangan tetangga, korban sering mengeluh tentang kekerasan yang dialaminya.

Baca juga: Bentrok di Kampus Abulyatama, Satu Anggota Satgas Dilaporkan Meninggal

Penangkapan Pelaku

Setelah bukti cukup, polisi menangkap FR yang mengakui perbuatannya.

"Motifnya adalah karena korban rewel dan pelaku dalam kondisi emosi, terutama ketika suaminya tidak ada di rumah," jelas Kanit 5 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria.

Pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak November 2024.

Pelaku kini diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun berdasarkan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, kondisi korban sudah berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Namun, ia masih dalam perlindungan petugas untuk memulihkan kesehatan mentalnya.

"Kami berupaya mengembalikan psikisnya," kata Riski, menekankan pentingnya perlindungan bagi anak-anak dalam situasi seperti ini.

Baca juga: Walaupun Bermain di Tandang, Arsenal Buktikan Diri Layak ke Semifinal Liga Champions

Baca juga: Akibat Tenggak Miras, Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Maluku Tengah

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Bakongan Aceh Selatan, Satu Balita Meninggal, 3 Alami Patah Tulang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teganya Ibu Tiri Pukuli Balitanya di Sleman, Kandung Kemih Korban Alami Pembusukan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved