Sabtu, 11 April 2026

Berita Kriminal

Oknum Polisi di Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita 

seorang anggota Polres Pacitan berpangkat Aiptu, yang diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat Kasat Tahti (Barang Bukti), diduga melakukan tindak

|
Editor: Muliadi Gani
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
POLISI RUDAPAKSA TAHANAN - Ilustrasi Polisi. Seorang oknum anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, berinisial Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21) di ruang tahanan Mapolres Pacitan ketika sedang menjalani pemeriksaan internal.  

PROHABA.CO, PACITAN -  Institusi kepolisian kembali tercoreng, gara-gara ulah seorang anggota Polres Pacitan berpangkat Aiptu, yang diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat Kasat Tahti (Barang Bukti), diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap tahanan wanita di ruang sel Polres Pacitan.

Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam ruang tahanan polres setempat. 

Terduga pelaku adalah berinisial Aiptu LC, sementara korban merupakan tahanan perempuan PW (21), asal Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasus ini tercium oleh atasannya dan kini Aiptu LC dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025) mengatakan, korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.

Setelah menerima aduan tersebut Propam Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal dengan parameter kode etik Polri terhadap Aiptu LC.

Propam Polda Jatim juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari PW, wanita asal Jawa Tengah, sebagai korban rudapaksa.

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa  Anak di Bawah Umur di Sulsel

Aiptu LC yang diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap tahanan wanita, pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan itu.

Hingga Jumat (18/4/2025) kemarin, Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Polda Jatim. 

Penahanan terhadap Aiptu LC akan diterapkan secara berlanjut selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir. 

Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri. 

"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025.

Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," katanya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved