Kabar Artis

Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri Terkait UU ITE

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) memilih menempuh jalur hukum atas kasus dugaan perselingkuhan dengan mantan model majalah dewasa Lisa

Editor: Muliadi Gani
Wartakota/ Arie Puji Waluyo
PENGACARA RIDWAN KAMIL - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo (kiri) bersama dengan timnya, Muslim Jaya Butarbutar, dan Widya Nusa Patria dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025). Kuasa hukum Ridwan Kamil mengklaimsudah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri. 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) memilih menempuh jalur hukum atas kasus dugaan perselingkuhan dengan mantan model majalah dewasa Lisa Mariana

"Bapak Ridwan Kamil akhirnya setuju dan sepakat untuk menempuh upaya hukum, kami dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat pengaduan ke Mabes Polri," ujar pengacara RK, Heribertus S Hartojo.

Laporan ini terkait pernyataan Lisa mengenai isu perselingkuhan yang menyeret nama Ridwan Kamil

Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ridwan Kamil dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartono, menyampaikan bahwa laporan ini menunjukkan keseriusan kliennya dalam menanggapi tuduhan yang disampaikan secara sepihak oleh Lisa Mariana.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo mengatakan pihaknya melaporkan Lisa Mariana terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Klien kami (Ridwan Kamil) sudah membuat laporan ke Mabes Polri melaporkan LM atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE," kata Heribertus dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Laporan dibuat pihak Ridwan Kamil berdasar pengakuan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki hubungan dan memiliki anak dengan Ridwan Kamil, seperti apa yang sudah diberitakan selama ini.

"Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar.

Pernyataannya tidak berdasar dan sangat merugikan kepentingan hukum klien kami," jelasnya.

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.

"Laporan polisi ini adalah bukti keseriusan klien kami Bapak Ridwan Kamil dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara sepihak, tanpa bukti hukum ke publik yang merugikan nama baik klien kami," katanya.

Heribertus mengatakan kalau laporan polisi yang dibuat Ridwan Kamil adalah bentuk langkah hukum, untuk menjaga nama baik atas tuduhan yang dibuat Lisa Mariana.

Baca juga: Muncul Pria Lain yang Pertanyakan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Pertanda Apa? Ini Kata Ayu Aulia

"Laporan ini bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan Klien kami Bapak Ridwan Kamil, serta upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku," ujar Heribertus.

Terkait somasi selebgram Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Heribertus mengatakan pihaknya menolak semua permintaan Lisa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved