Berita Banda Aceh
Mahasiswa Kecewa tak Bisa Bertemu Ketua DPRA, Massa GRAM Bakar Ban di Halaman Gedung DPRA
Aksi unjuk rasa puluhan massa mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM) menggelar aksi di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Beruntung, suasana cepat diredam oleh koordinator aksi dan mengajak para mahasiswa untuk lebih mundur ke belakang.
Presma Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Tengku Raja Aulia Habibie melihat rekannya terus bersitegang dengan petugas, ia kemudian mengatakan, bahwa saat ini DPRA sedang mengadu domba mahasiswa dengan aparat.
"Kami tidak meminta banyak, hanya ingin Ketua DPRA hadir di depan kami," ucapnya.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Demo di Halaman Gedung DPRA, Tolak Pasal Bermasalah di RUU Polri
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
Tolak pasal bermasalah di RUU Polri
Sementara itu, Juru Bicara Aksi, Alqadri Naufal Akbar mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya menuntut tiga poin tuntutan.
Pertama, mereka menuntut RUU Polri perihal pasal bermasalah yakni Pasal 16a dan 16b.
Di mana pasal tersebut berbunyi polisi bisa mengawasi dan menyelidiki siapa pun, bahkan yang sedang dalam proses hukum.
Lalu perihal penyadapan siber yang berada di Pasal 14 dan 16 tentang Polri mengatur tentang tugas dan wewenang Polri.
Terutama dalam hal pembinaan, pengawasan, dan penindakan terkait dengan penegakan hukum dan keamanan dalam negeri, termasuk di ruang siber.
Untuk RUU KUHAP, massa pendemo akan mengawal poin krusial itu di Pasal 69 ayat 1 tentang tersangka atau terdakwa yang hukumannya paling ringan dapat dikenakan sanksi mahkota
dan rawan disalahgunakan.
Lalu Pasal 94 tentang masa tahanan diperpanjang dari 20 ke 40 hari.
"Ini bertentangan dengan semangat konferensi internasional anti penyiksaan,” urai dia.
“Lalu Pasal 16 ayat 1 tentang penyidik bisa dilakukan langsung ke korban atau tersangka. Dan ada beberapa pasal lainnya," jelas Alqadri.
Dalam aksi itu mereka ingin menyampaikan aspirasi langsung ke Ketua DPRA.
Namun, Ketua DPRA tidak mau menemui para pendemo.
Banda Aceh
Mahasiswa
Demo
Unjuk Rasa
DPRA
RUU Polri
penolakan pasal bermasalah dalam RUU Polri
Prohaba.co
MPU Aceh Keluarkan Taushiyah HUT RI ke-80: Peringatan Harus Khidmat dan Sesuai Syariat |
![]() |
---|
Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Disdik Aceh Dieksekusi ke LP Banda Aceh |
![]() |
---|
DWP Aceh Gelar Semarak HUT ke-80 RI, Perkuat Solidaritas dan Semangat Berkarya |
![]() |
---|
Polda Aceh Tahan Dua Tersangka Keributan di Kantor Perkim Aceh, Lima Wajib Lapor |
![]() |
---|
Stok Beras Aceh Aman hingga Akhir 2025, Sisa Persediaan 46.808 Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.