Berita Banda Aceh

Mahasiswa Kecewa tak Bisa Bertemu Ketua DPRA, Massa GRAM Bakar Ban di Halaman Gedung DPRA

Aksi unjuk rasa puluhan massa mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM) menggelar aksi di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
BAKAR BAN - Massa dari GRAM melakukan aksi bakar ban saat demo di Gedung DPRA, Senin (21/4/2025). 

Beruntung, suasana cepat diredam oleh koordinator aksi dan mengajak para mahasiswa untuk lebih mundur ke belakang.

Presma Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Tengku Raja Aulia Habibie melihat rekannya terus bersitegang dengan petugas, ia kemudian mengatakan, bahwa saat ini DPRA sedang mengadu domba mahasiswa dengan aparat.

"Kami tidak meminta banyak, hanya ingin Ketua DPRA hadir di depan kami," ucapnya.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Demo di Halaman Gedung DPRA, Tolak Pasal Bermasalah di RUU Polri

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan

Tolak pasal bermasalah di RUU Polri

Sementara itu, Juru Bicara Aksi, Alqadri Naufal Akbar mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya menuntut tiga poin tuntutan.

Pertama, mereka menuntut RUU Polri perihal pasal bermasalah yakni Pasal 16a dan 16b.

Di mana pasal tersebut berbunyi polisi bisa mengawasi dan menyelidiki siapa pun, bahkan yang sedang dalam proses hukum.

Lalu perihal penyadapan siber yang berada di Pasal 14 dan 16 tentang Polri mengatur tentang tugas dan wewenang Polri.

Terutama dalam hal pembinaan, pengawasan, dan penindakan terkait dengan penegakan hukum dan keamanan dalam negeri, termasuk di ruang siber.

Untuk RUU KUHAP, massa pendemo akan mengawal poin krusial itu di Pasal 69 ayat 1 tentang tersangka atau terdakwa yang hukumannya paling ringan dapat dikenakan sanksi mahkota

dan rawan disalahgunakan. 

Lalu Pasal 94 tentang masa tahanan diperpanjang dari 20 ke 40 hari.

"Ini bertentangan dengan semangat konferensi internasional anti penyiksaan,” urai dia. 

“Lalu Pasal 16 ayat 1 tentang penyidik bisa dilakukan langsung ke korban atau tersangka. Dan ada beberapa pasal lainnya," jelas Alqadri.

Dalam aksi itu mereka ingin menyampaikan aspirasi langsung ke Ketua DPRA

Namun, Ketua DPRA tidak mau menemui para pendemo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved