Ayah Rudapaksa Anak Tiri

Ayah di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri di Kebun, Sempat Ancam Bunuh Korban Jika Melapor ke Ibunya

Aksi bejat seorang ayah terhadap anak tirinya kembali terjadi di Aceh. 

Editor: Jamaluddin
DOK POLRES ACEH UTARA 
AYAH RUDAKAPSA ANAK TIRI - Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. 

Perubahan sikap dari korban menjadi titik awal terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya.

PROHABA.CO, LHOKSUKON - Aksi bejat seorang ayah terhadap anak tirinya kembali terjadi di Aceh. 

Kali ini, pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun, di kawasan perkebunan Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M kini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.  

Perubahan sikap dari korban menjadi titik awal terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Pelaku ditangkap pada Jumat (11/4/2025) lalu oleh personel Polsek Langkahan dengan bantuan warga setempat.

Pelaku M ditangkap setelah istrinya (ibu kandung korban) melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara.

Sang ibu membuat laporan tersebut usai korban menceritakan apa yang dialaminya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SIK SH, melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani MH MSM, Sabtu (26/4/2025), menyebutkan, peristiwa itu bermula pada 4 April 2025 saat pelaku membawa korban dan adik laki-lakinya yang berusia tujuh tahun ke sebuah kebun di Kecamatan Langkahan.

Kepada keluarga, pelaku beralasan pergi ke kebun hendak menanam bibit kacang hijau.

Selama tiga hari tinggal di gubuk dalam kebun itu, korban diduga menjadi korban rudapaksa berkali-kali oleh pelaku pada malam hari saat adiknya tertidur.

Lebih tragis lagi, pelaku dilaporkan mengancam membunuh korban dan adiknya jika korban menolak menuruti keinginannya.

"Setelah pelaku mengantar korban dan adiknya kembali ke rumah pada 6 April 2025, korban menunjukkan perubahan perilaku yang mencolok.

Ibunya yang curiga langsung bertanya, hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang sebenarnya," ujar AKP Boestani, Sabtu (26/4/2025), dikutip dari Serambinews.com.

Kini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved