Berita Kriminal

Mahasiswi di Majalengka Aniaya Kekasih hingga Tewas, Jasad Sempat Disembunyikan dalam Bagasi Mobil

Pembunuhan terjadi di Majalengka, dimana seorang mahasiswi berinisial AMP diduga menghabisi kekasihnya bernama Varhan Ripana (22).

Editor: Muliadi Gani
TribunJabar.id/Adhim Mugni
KEKASIH KORBAN - Perempuan yang diduga membunuh pria yang mayatnya dibawa ke RSUD Majalengka di bagasi mobil, Minggu 4 Mei 2025 dini hari. Polisi mengatakan kalau kasus pembunuhan itu dilakukan seorang diri oleh perempuan yang pacar korban. 

Selama tiga hari, tersangka yang menyediakan makanan untuk korban, dan setiap kali meninggalkan rumah, pelaku mengunci pintu dari luar agar keberadaan korban tidak diketahui oleh orang tuanya.

“Tersangka juga mengunci kamar dan membiarkan korban dalam kondisi lemah hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo, saat konferensi pers.

Hingga pada Sabtu (3/5/2025), korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh tersangka di dalam kamar. 

Baca juga: Polisi Sudah Periksa Santriwati Korban Sekap dan Sodomi di Banda Aceh dan Segera Tetapkan Tersangka

Pelaku pun panik dan menghubungi seorang temannya berinisial TD untuk membantu mengeluarkan mayat korban dari rumah.

Lalu mayat korban disimpan di dalam bagasi mobil milik pelaku.

Pelaku baru membawa mayat korban ke RSUD Majalengka pada Minggu dini hari (4/5/2025).

Sebelum dibawa ke rumah sakit, pelaku sempat terpikir untuk membuang mayat korban di jalan, namun rencana itu dicegah oleh saksi TD.

Setibanya di rumah sakit, petugas mendapati korban telah meninggal dunia.

Pihak RSUD mencurigai adanya kejanggalan karena ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, sehingga segera melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.

Pemeriksaan medis juga menunjukkan luka-luka di wajah korban yang menyebabkan sesak napas hingga akhirnya tewas.

Tim Satreskrim dan Polsek Kota langsung bergerak cepat. 

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya, dan proses penyelidikan pun langsung dilakukan.

Atas tindakannya, AMP dikenakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, atau alternatifnya Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
 
AMP terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pria Sabet Kekasih Pakai Golok di Rumah Kos Pancoran Jakarta Selatan, Begini Kejadiannya

Baca juga: Polisi Tembak Remaja di Belawan Sebagai Bentuk Pertahanan Diri, Begini Kronologi dan Nasib Pelaku

Baca juga: Tak Terima Diputusin, Pria Asal Banten Sebar Foto Asusila Mantan Pacar ke Medsos

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi di Majalengka Diduga Bunuh Kekasihnya Seorang Diri, Jasad Korban Dimasukkan Bagasi Mobil, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved