Selasa, 5 Mei 2026

Nikah Beda Agam

Nikah Beda Agama Jadi Tren Masyarakat Indonesia, Ini Hukumnya Menurut Islam

Menikah dengan orang luar negeri terutama eropa merupakan hal yang sangat diinginkan oleh perempuan Indonesia, namun agama sangat penting diperjelas.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Cut Bintu Jabbabirah | Editor: Jamaluddin
FREEP!K
ILUSTRASI MENIKAH - Ilustrasi pasangan yang sedang menikah. Menikah beda agama di Indonesia sudah menjadi hal yang lumrah, walaupun dalam agama Islam sudah sangat jelas dilarang. Maka, berhati-hatilah dengan pergaulan di era sekarang yang serba menggunakan teknologi, dan memiliki pasangan orang beda agama. 

Agama merupakan salah satu hal yang harus diketahui dan dipertanyakan kepada pasangannya ketika hendak menikah, karena agama menjadi salah satu syarat sahnya nikah.  

PROHABA.CO - Allah SWT sudah menciptakan manusia berpasang-pasangan, ada pria dan ada perempuan yang bertujuan agar manusia bisa melanjutkan keturunan.

Pernikahan adalah salah satu unsur pokok dalam kehidupan bermasyarakat.

Pernikahan merupakan ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri.

Pernikahan adalah pintu gerbang kehidupan keluarga yang berpengaruh terhadap keturunan dan kehidupan umat manusia.

Sebenarnya, pernikahan adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunannya, tapi antara dua keluarga.

Faedah terbesar dari pernikahan adalah untuk menjaga dan memelihara perempuan yang lemah dari kebinasaan dan fitnah-fitnah dunia.

 Kehadiran teknologi komunikasi berperan penting dalam komunikasi lintasnegara dan budaya.

 Di mana, teknologi komunikasi mempermudah hubungan seseorang yang memiliki pasangan berjarak ribuan kilometer (long distance relationship) dalam berkomunikasi hingga hubungan mereka sampai ke jenjang pernikahan.

Teknologi komunikasi menjadi jembatan dalam komunikasi yang terkadang memiliki hambatan dan perbedaan bahasa menjadi penghalang, tapi dengan hadirnya teknologi komunikasi dapat membantu manusia dalam hal tersebut.

Jika dilihat dari segi teknologi komunikasi modern, sudah memungkinkan seseorang berhubungan baik melalui suara, pesan teks, maupun video call dengan orang-orang di seluruh dunia.

Dengan hadirnya teknologi komunikasi, umat manusia di era sekarang dapat mencari dan menemukan jodohnya dengan orang yang berbeda suku, bangsa, bahasa, budaya, negara, dan bahkan beda kepercayaan (beda agama) di aplikasi-aplikasi yang sudah didesain/diciptakan di teknologi komunikasi.

Namun, sebagai umat yang beragama, apakah seseorang yang beragama Islam dibolehkan menikah dengan orang yang mempunyai keyakinan berbeda/beda agama?

Dan, apa hukum menikah beda agama?

Terkait hal itu, Allah sudah sangat jelas melarangnya seperti disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved