Berita Kriminal
Debt Collector Mengamuk Banting Karyawan Pabrik di Jakbar saat Tagih Utang, Pelaku Diamankan
Aksi seorang pria yang mengaku sebagai debt collector mengamuk saat menagih utang di sebuah pabrik baja ringan di Cengkareng, Jakarta Barat,
"Hari ini kami lakukan olah TKP dan saksi untuk mendapatkan petunjuk demi menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra kepada wartawan, Selasa (13/5/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.
Namun, Dimitri belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan aksi premanisme debt collector tersebut karena masih dilakukan penyelidikan oleh anggotanya.
"Para pelaku melarikan diri usai melakukan kekerasan fisik dan sekarang masih dalam pengejaran kami," kata dia.
Tak lama usai aksinya viral, debt collector berinisial J dicomot polisi.
J diamankan tak jauh dari lokasi kejadian oleh jajaran Polres Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menuturkan, J adalah pelaku yang menggoyangkan pagar pabrik dan membanting pegawai pabrik yang berusaha menghalangi aksi anarkisnya.
"Pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C.
Baca juga: Ancelotti Resmi Jadi Pelatih Brasil: Digaji Rp 4,6 M Sehari hingga Diberi Fasilitas Pesawat Pribadi
Korban C ini salah satu karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk," kata Arfan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (13/5/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.
Arfan membeberkan pelaku J bersama sejumlah rekannya mendatangi pabrik baja itu untuk utang berjumlah ratusan juta kepada seseorang yang dikira olehnya bekerja di tempat tersebut.
"Motifnya terkait dengan adanya kredit yang dilakukan oleh suami dari seorang karyawan pabrik.
Sang suami membuat kredit atas nama istrinya," kata Arfan.
Namun, lanjut Arfan, wanita yang dicari pelaku dan tertera dalam surat penagihan utang ternyata tidak bekerja di pabrik tersebut.
"Suaminya memberitahu bahwa istrinya bekerja di pabrik bersangkutan, ternyata tidak.
Mereka ini sudah bercerai," ucap Arfan.
Atas perbuatannya, pelaku J pun disangkakan dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.
Jakarta Barat
Debt Collector
Karyawan Pabrik
Tagih Utang
Debt Collector Banting Karyawan Pabrik
Prohaba.co
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.