Ayah Bunuh Anak Tiri
Ayah di Papua Bunuh Anak Tiri Berusia 9 Tahun dan Jasadnya Dibuang ke Tengah Laut
Kasus pembunuhan anak tiri oleh ayah sambungnya terjadi di Papua. Tragisnya, anak yang dibunuh itu masih berusia sembilan tahun.
Editor:
Jamaluddin
ThinkStock via Kompas
ILUSTRASI JASAD - Ilustrasi jasad. Seorang anak berusia 9 tahun di Papua dibunuh secara tragis oleh ayah tirinya dan kemudian jasad korban dibuang ke tengah laut oleh pelaku.
Menurut Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, MN kini menghadapi ancaman hukum yang sangat berat.
“MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Ia diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana,” tutup AKBP Fredrickus.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya perlindungan anak dan pengawasan keluarga, terutama dalam rumah tangga yang memiliki potensi kekerasan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Ayah Tiri Kejam di Papua Bunuh Anak 9 Tahun, Jasad Dibuang ke Laut,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.