Berita Kriminal
Dituduh Dukun Santet, Kakek di di Situbondo Tewas Dibunuh Tetangganya Sendiri
Jumawi (57), Warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, meninggal dunia secar tragis dibunuh oleh tetangganya sendiri.
PROHABA.CO, JAKARTA - Jumawi (57), Warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, meninggal dunia secar tragis dibunuh oleh tetangganya sendiri.
Korban dibacok oleh dua tetangganya bernama Arsan (34) dan Bahri (25).
Jumawi dihabisi oleh kedua pelaku karena diduga sebagai dukun santet yang menyebabkan kematian nenek, kakek, dan paman mereka.
Ternyata, kejadian ini bukan hanya tentang pembunuhan, tetapi tentang luka mendalam, kehilangan, dan keyakinan yang membutakan mereka.
Ternyata, kedua pelaku gelap mata dengan keyakinan yang membutakan mereka hingga tega menghabisi nyawa korban.
Pelaku Arsan dan Bahri yang sedang terperangkap dalam kesedihan atas kepergian keluarga mereka, mendengar kabar dari seorang dukun lain.
Korban Jumawi, kata dukun itu, adalah pelaku santet di balik deretan kematian tadi.
Bisikan itu diperkuat oleh pendapat beberapa warga, hingga tuduhan itu membesar menjadi keyakinan.
Baca juga: TNI Korem Lilawangsa Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektare di Perbukitan Aceh Utara
Baca juga: Pria Gresik Bacok Tetangga gegara Tak Terima Istri Ditegur Suka Bergosip
Dengan hati gelap, mereka mengambil dua celurit dan menyerang Jumawi yang sedang tertidur lelap, hingga meninggalkan luka mematikan di tubuh pria itu.
Baju, celana, dan sarung milik korban menjadi saksi bisu perbuatan itu.
“Pelaku membunuh karena yakin korban adalah dukun santet yang merenggut keluarga mereka,” ujar AKP Agung Hartawan, Kasat Reskrim Polres Situbondo, pada Senin (26/5/2025.
Penyelidikan mengungkap, Arsan dan Bahri bertindak berdasarkan keterangan dukun lain dan desas-desus warga.
Keyakinan rapuh itu mendorong mereka melakukan pembunuhan keji, merenggut nyawa seseorang yang sepertinya tak pernah tahu tuduhan yang menimpanya.
Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Barang bukti berupa dua celurit, pakaian korban, dan sarung telah diamankan.
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.