Berita Kriminal

Dituduh Dukun Santet, Kakek di di Situbondo Tewas Dibunuh Tetangganya Sendiri  

Jumawi (57), Warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, meninggal dunia secar tragis dibunuh oleh tetangganya sendiri.

Editor: Muliadi Gani
Dokumentasi Polres Situbondo
PEMBUNUHAN - Penanganan terhadap jasad Jumawi (57), warga Dusun Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur yang ditemukan tewas bersimbah darah setelah dianiaya tetangganya pada Sabtu (24/5/2025). 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Jumawi (57), Warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, meninggal dunia secar tragis dibunuh oleh tetangganya sendiri.

Korban dibacok oleh dua tetangganya bernama Arsan (34) dan Bahri (25).

Jumawi dihabisi oleh kedua pelaku karena diduga sebagai dukun santet yang menyebabkan kematian nenek, kakek, dan paman mereka. 

Ternyata, kejadian ini bukan hanya tentang pembunuhan, tetapi tentang luka mendalam, kehilangan, dan keyakinan yang membutakan mereka.

Ternyata, kedua pelaku gelap mata dengan keyakinan yang membutakan mereka hingga tega menghabisi nyawa korban.

Pelaku Arsan dan Bahri yang sedang terperangkap dalam kesedihan atas kepergian keluarga mereka, mendengar kabar dari seorang dukun lain.

Korban Jumawi, kata dukun itu, adalah pelaku santet di balik deretan kematian tadi.

Bisikan itu diperkuat oleh pendapat beberapa warga, hingga tuduhan itu membesar menjadi keyakinan. 

Baca juga: TNI Korem Lilawangsa Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektare di Perbukitan Aceh Utara

Baca juga: Pria Gresik Bacok Tetangga gegara Tak Terima Istri Ditegur Suka Bergosip

Dengan hati gelap, mereka mengambil dua celurit dan menyerang Jumawi yang sedang tertidur lelap, hingga meninggalkan luka mematikan di tubuh pria itu. 

Baju, celana, dan sarung milik korban menjadi saksi bisu perbuatan itu.

“Pelaku membunuh karena yakin korban adalah dukun santet yang merenggut keluarga mereka,” ujar AKP Agung Hartawan, Kasat Reskrim Polres Situbondo, pada Senin (26/5/2025.

Penyelidikan mengungkap, Arsan dan Bahri bertindak berdasarkan keterangan dukun lain dan desas-desus warga.

Keyakinan rapuh itu mendorong mereka melakukan pembunuhan keji, merenggut nyawa seseorang yang sepertinya tak pernah tahu tuduhan yang menimpanya.

Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Barang bukti berupa dua celurit, pakaian korban, dan sarung telah diamankan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved