Berita Kriminal

Mahasiswa di Bandar Lampung Rudapaksa Anak SMP di Penginapan

Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial HJ (20) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Editor: Muliadi Gani
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
COKOK PELAKU RUDAPAKSA - Polresta Bandar Lampung cokok mahasiswa kampus swasta di Kota Tapis Berseri yang rudapaksa anak SMP. 

PROHABA.CO, BANDAR LAMPUNG -  Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial HJ (20) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Korban adalah seorang pelajar SMP berusia 12 tahun.

Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui sebuah aplikasi percakapan online pada Desember 2024.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, HJ mengajak korban bertemu secara langsung di awal Januari 2025.

Polisi berhasil cokok mahasiswa kampus swasta di Kota Tapis Berseri yang merudapaksa anak SMP.

"Pelaku HJ, mahasiswa Universitas Swasta di Bandar Lampung, merudapaksa pelajar SMP," ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Korban dibujuk rayu sampai akhirnya dirudapaksa sampai dua kali.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu pada awal Januari 2025.

Pelaku membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Riyacudu, Sukarame, Bandar Lampung.

Baca juga: Bejat! Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung di Sumedang, Tetangga Dengar Teriakan Korban

Baca juga: Ditinggal Ayah Beli Makanan,Bocah 6 Tahun Meninggal Setelah Terjebak Dalam Kobaran Api di Aceh Utara

Di lokasi itu, korban dibujuk rayu hingga berhasil dirudapaksa.

Kasus ini terungkap usai korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Melalui serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (21/5/2025).

Di hadapan petugas, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya menyukai korban.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku baru sekali melakukan dan merasa suka dengan korban,” tambah Kapolresta.

Pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif dan tinggal di daerah Way Halim, Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Mahasiswa Pascasarjana Asal Riau Nekat Curi Yamaha NMax Untuk Biaya Tesis

Baca juga: Ayah di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri di Kebun, Sempat Ancam Bunuh Korban Jika Melapor ke Ibunya

Baca juga: Siswi SMP di Halmahera Selatan Diduga Digilir 16 Pria hingga Hamil, Pelaku Ada Guru dan Tukang Ojek

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jajaran Polda Lampung Cokok Mahasiswa Kampus Swasta di Bandar Lampung karena Rudapaksa Anak SMP, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved