Berita Kriminal

Seorang Kakak di Lombok Barat NTB Jual Adiknya ke Pengusaha

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap modus tersangka ES, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjual adiknya yang masih di bawah

Editor: Muliadi Gani
DOK. Shutterstock
Ilustrasi kekerasan anak. Gadis 13 tahun di Lombok Barat dijual kakaknya ke pengusaha. Korban dijanjikan uang agar menemui pengusaha di hotel.  

PROHABA.CO -  Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap modus tersangka ES, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjual adiknya yang masih di bawah umur ke seorang pengusaha berinisial MMA.

Korban yang berusia 13 tahun diiming-imingi akan mendapat uang apabila menuruti perkataan kakaknya itu.

ES, warga Lombok Barat, NTB yang juga kakak korban, nekat menjual adiknya kepada pengusaha di Kota Mataram dan Korban dibawa ke hotel untuk dicabuli MMA dengan iming-iming uang.

Dalam kasus ini, Polda NTB menetapkan dua tersangka terkait tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan MMA berkomunikasi dengan ES yang sebelumnya menjadi korban pencabulan.

"Kita belum tahu apakah kesitu (pedofil), tapi kalau kita lihat kecenderungan acak, anak-anak pakai dewasa juga pakai," tuturnya, Rabu (11/6/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Kini, korban telah berada di rumah aman dan pihaknya memastikan kelanjutan sekolah korban.

Menurutnya, MMA tak menyebut identitas aslinya saat check in hotel.

"Sehingga dugaan saya kalau tidak pejabat ya pengusaha," sambungnya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengaku masih mendalami dugaan pedofil pengusaha asal Mataram tersebut.

Baca juga: Gadis 13 Tahun di Yogyakarta Jadi Korban Eksploitasi, Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Terkait Pengeroyokan Maut di Bawah Jembatan Kaligarang Semarang

"Kami identifikasi kembali, apakah masuk dalam kategori pedofil," paparnya.

Polda NTB telah menahan MMA, sedangkan ES tak ditahan karena memiliki anak yang berusia dua bulan.

AKBP Ni Made Pujewati, menambahkan korban dipertemukan dengan MMA sebanyak empat kali.

Dalam setiap pertemuan, ES mendapat keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta.

"Setelah peristiwa tersebut terjadi tersangka MAA memberikan sejumlah uang kepada tersangka ES senilai delapan juta, itu terjadi beberapa kali peristiwa," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta.

Sebelumnya, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB) Lombok Barat, Mustilkar, mengaku akan memerangi eksploitasi anak.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Lombok Barat dan mensosialisasikannya di tingkat desa.

"Harapan kami, dengan aturan desa dan keberadaan Lembaga Perlindungan Anak di setiap desa, potensi eksploitasi anak dapat dideteksi lebih dini," katanya, Senin (6/6/2024)

Baca juga: Modus Lakukan Ritual Doa, Dukun Cabul di Mojokerto Cabuli Bocah SD Lebih dari 10 Kali

Baca juga: Pengusaha Aniaya Kekasihnya hingga Tewas, Mayatnya Dibungkus dalam Tas dan Dibuang di Karo

Baca juga: Mantan Kanit Reskrim di Deli Serdang Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Terlibat Kasus Pencabulan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Pengusaha di Mataram Pelaku Pencabulan Bocah SD, Kakak Korban Terlibat Eksploitasi Anak, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved