Berita Kriminal
Seorang Kakak di Lombok Barat NTB Jual Adiknya ke Pengusaha
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap modus tersangka ES, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjual adiknya yang masih di bawah
PROHABA.CO - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap modus tersangka ES, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjual adiknya yang masih di bawah umur ke seorang pengusaha berinisial MMA.
Korban yang berusia 13 tahun diiming-imingi akan mendapat uang apabila menuruti perkataan kakaknya itu.
ES, warga Lombok Barat, NTB yang juga kakak korban, nekat menjual adiknya kepada pengusaha di Kota Mataram dan Korban dibawa ke hotel untuk dicabuli MMA dengan iming-iming uang.
Dalam kasus ini, Polda NTB menetapkan dua tersangka terkait tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan MMA berkomunikasi dengan ES yang sebelumnya menjadi korban pencabulan.
"Kita belum tahu apakah kesitu (pedofil), tapi kalau kita lihat kecenderungan acak, anak-anak pakai dewasa juga pakai," tuturnya, Rabu (11/6/2025), dikutip dari TribunLombok.com.
Kini, korban telah berada di rumah aman dan pihaknya memastikan kelanjutan sekolah korban.
Menurutnya, MMA tak menyebut identitas aslinya saat check in hotel.
"Sehingga dugaan saya kalau tidak pejabat ya pengusaha," sambungnya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengaku masih mendalami dugaan pedofil pengusaha asal Mataram tersebut.
Baca juga: Gadis 13 Tahun di Yogyakarta Jadi Korban Eksploitasi, Dipaksa Layani Pria Hidung Belang
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Terkait Pengeroyokan Maut di Bawah Jembatan Kaligarang Semarang
"Kami identifikasi kembali, apakah masuk dalam kategori pedofil," paparnya.
Polda NTB telah menahan MMA, sedangkan ES tak ditahan karena memiliki anak yang berusia dua bulan.
AKBP Ni Made Pujewati, menambahkan korban dipertemukan dengan MMA sebanyak empat kali.
Dalam setiap pertemuan, ES mendapat keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta.
"Setelah peristiwa tersebut terjadi tersangka MAA memberikan sejumlah uang kepada tersangka ES senilai delapan juta, itu terjadi beberapa kali peristiwa," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta.
Sebelumnya, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB) Lombok Barat, Mustilkar, mengaku akan memerangi eksploitasi anak.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Lombok Barat dan mensosialisasikannya di tingkat desa.
"Harapan kami, dengan aturan desa dan keberadaan Lembaga Perlindungan Anak di setiap desa, potensi eksploitasi anak dapat dideteksi lebih dini," katanya, Senin (6/6/2024)
Baca juga: Modus Lakukan Ritual Doa, Dukun Cabul di Mojokerto Cabuli Bocah SD Lebih dari 10 Kali
Baca juga: Pengusaha Aniaya Kekasihnya hingga Tewas, Mayatnya Dibungkus dalam Tas dan Dibuang di Karo
Baca juga: Mantan Kanit Reskrim di Deli Serdang Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Terlibat Kasus Pencabulan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Pengusaha di Mataram Pelaku Pencabulan Bocah SD, Kakak Korban Terlibat Eksploitasi Anak,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Eksploitasi Anak
Kasus Pencabulan
kakak jual adik ke pengusaha
Lombok Barat
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Polda NTB
Prohaba.co
Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri, Diduga Kecanduan Judol hingga Pisah Ranjang |
![]() |
---|
Pasutri di Malang Ditemukan Tewas Usai Cekcok, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Terungkap, Motif Pembacokan Siswi SMK di Kepahiang oleh Pacarnya |
![]() |
---|
Mabes Polri Tangkap Kasat Reskoba Polres Nunukan di Dermaga Haji Putri, Diduga Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Brimob Merespon Cepat Aduan Masyarakat, Pria Kecelakaan di Tanjung Morawa Ternyata Bawa Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.