Sengketa Pulau Aceh ke Sumut

4 Pulau di Singkil Kembali Jadil Milik Aceh, Ini Kata Mualem, Darwis Jeunieb, HRD, dan Safriadi

Empat pulau di Aceh Singkil, yang sempat disengketakan oleh Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya kembali menjadi milik Tanah Rencong.

|
Editor: Jamaluddin
LAMAN SETNEG.GO.ID
KETERANGAN PERS - Keterangan pers terkait penyelesaian masalah 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025). 

Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan keempat pulau itu sah milik Aceh disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Setelah ramai menjadi perbincangan publik di Aceh dan Indonesia secara umum dalam beberapa pekan terakhir, empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, yang sempat disengketakan oleh Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya kembali menjadi bagian dari Tanah Rencong.

Kepastian itu diperoleh setelah pemerintah resmi memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sah milik Aceh.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan keempat pulau itu sah milik Aceh disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025). 

Acara itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad; Mendagri, Tito Karnavian; Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf alias Mualem, dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution. 

Mensesneg Prasetyo Hadi dalam keterangannya pada konferensi pers itu mengatakan bahwa berdasarkan dokumen dan data pendukung sudah diambil keputusan.

Keputusan dimaksud adalah keempat pulau yang sempat dipersengketakan antara Aceh dan Sumut tersebut sah milik Pemerintah Aceh

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo Hadi. 

Pengembalian keempat pulau itu ke Aceh juga ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Gubernur Aceh, H Muzakkir Manaf alias Mualem, dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, disaksikan Mendagri dan Mensesneg.

Sehubungan dengan Keputusan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan bahwa pihaknya akan segera merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. 

Revisi itu dilakukan untuk memastikan keempat pulau yang menjadi polemik yakni Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang sebelumnya diputuskan masuk ke wilayah Sumatera Utara kini kembali ke wilayah Aceh.

Terkait hal tersebut, berikut ini tanggapan sejumlah tokoh Aceh dalam merespons keputusan dari pemerintah tersebut. 

Dirangkum dari Serambinews.com, komentar dari Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf alias Mualem; Ketua Mualimin dan Wakil Panglima KPA Pusat, Darwis Jeunieb; Anggota DPR RI asal Aceh, H Ruslan M Daud  atau HRD; Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh, TA Khalid; dan Bupati Aceh Singkil, Safriadi; adalah sebagai berikut:

Mualem Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo Subianto

Mualem Pidato soal Pengembalian Empat Pulau
MUALEM PIDATO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto setelah memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Aceh dan Provinsi Sumut masuk wilayah Aceh dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025). (CAPTURE KOMPAS TV)

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, dalam konferensi pers yang sama menyampaikan ucapan terima kasih atas keputusan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved