Pulau Sengketa Aceh Sumut
Ini Respons Bupati Tapteng dan Aceh Singkil Terkait 4 Pulau Sengketa Sah kembali Masuk Aceh
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara administratif masuk wilayah Aceh.
PROHABA.CO - Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut terkait sengketa empat pulau yang sempat mengemuka beberapa waktu terakhir, kini sudah berakhir
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sepakat mengakiri sengketa empat pulau yang sempat mengemuka beberapa waktu terakhir.
Kesepakatan itu diambil usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas.
Selain Prabowo, Muzakir, dan Bobby, rapat terbatas juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan ketetapan ini sudah diputuskan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara administratif masuk wilayah Aceh.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut.
Keputusan diumumkan setelah rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Lantas, berikut respons Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumut dan Bupati Aceh Singkil, Provinsi Aceh terkait keputusan tersebut.
Baca juga: 4 Pulau di Singkil Kembali Jadil Milik Aceh, Ini Kata Mualem, Darwis Jeunieb, HRD, dan Safriadi
Bupati Tapanuli Tengah
Keputusan ini mendapat apresiasi dari Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, yang mengaku siap menyosialisasikan keputusan tersebut kepada warganya.
“Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan kepastian atas status keempat pulau yang selama ini telah berproses lama tentang tapal batas wilayah perairan provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh,” ujar Masinton dikutip Tribunnews.com, Selasa (17/6/2025).
Empat pulau yang ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Aceh adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Selama ini, keempat pulau itu berada di wilayah yang berbatasan langsung antara Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut dan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Akan tetapi, pada pada 2022 dan 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Keputusan Mendagri yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut.
Masinton yang merupakan kepala daerah asal PDIP itu menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tapanuli Tengah terkait keputusan tersebut.
“Kami sebagai Pemerintah Kabupaten akan mensosialisasikan kepada masyarakat Tapanuli Tengah, bahwa secara administratif keempat pulau tersebut hari ini sudah ditetapkan resmi oleh Presiden masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” ucapnya.

Baca juga: Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Bupati Aceh Singkil
Bupati Aceh Singkil, Safriadi, tak bisa menyembunyikan kegembiraannya setelah memperoleh bahwa informasi empat pulau dikembalikan ke daerahnya.
Pada Selasa kemarin, ia terlihat semringah saat menemui massa yang berkumpul di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil untuk sama-sama meluapkan kegembiraan.
Safriadi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil akan mengembangkan empat pulau tersebut menjadi destinasi wisata.
Di lokasi juga bakal dilengkapi fasilitas tambahan dan memperbaiki fasilitas yang selama ini sudah dibangun Pemkab Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh, seperti memperbaiki musala dan dermaga sandar sehingga kapal yang sandar lebih mudah.
Selama ini dermaga sudah dibangun, hanya saja jembatan dermaganya sudah rusak.
"Kita kelola seperti biasa, Alhamdulillah kita jalan terus.
Musala yang sudah hancur akan dibangun kembali dan juga rumah penduduk di sana," tutur Safriadi, dikutip dari Serambi News.
Ia juga berharap Presiden RI dapat membangun jalan sebagai tanda batas daratan antara Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah.
Menurutnya, langkah itu untuk mencegah terjadinya persoalan pada kemudian hari.
Baca juga: Polemik 4 Pulau Aceh Beralih ke Sumut, Laskar Teuku Umar Desak Prabowo Cabut Putusan Mendagri
2 SK Mendagri Picu Polemik
Polemik kepemilikan pulau muncul sejak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SK Nomor 050‑145 Tahun 2022, yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai milik Sumut.
Meskipun Pemerintah Aceh sempat mengajukan revisi koordinat, keputusan tersebut ditegaskan kembali lewat SK baru Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Keputusan ini memicu protes dari Pemerintah Aceh yang bersikukuh bahwa keempat pulau berada dalam wilayah mereka.
Penyelesaian baru tercapai dalam pertemuan terbatas dipimpin Presiden Prabowo Subianto secara virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa kemarin, yang dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, hingga Mendagri Tito Karnavian.
Prabowo, dalam rapat itu, memutuskan bahwa empat pulau di pesisir barat Pulau Sumatera yang selama ini disengketakan masuk wilayah Aceh.
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi saat menyampaikan hasil rapat, Selasa.
Baca juga: Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Aceh, Bawa Bendera Bintang Bulan dan Spanduk Referendum
Baca juga: Sopir Mengantuk, Mopen L300 Tabrak Pagar Rumah Warga di Aceh Besar, 4 Orang Alamai Luka-luka
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Bupati Tapanuli Tengah dan Aceh Singkil soal 4 Pulau Sengketa Dikembalikan ke Aceh,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.