Dana Otsus Aceh
Pemerintah Aceh dan DPRA Usul Dana Otsus Diperpanjang, Sampaikan Draf Revisi UUPA ke Banleg DPR RI
Pemerintah Aceh dan DPRA sudah selesai merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
Dari sisi legislasi, lanjutnya, DPRA sudah memfinalisasi usulan perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA, termasuk satu pasal tambahan.
Proses ini melibatkan kajian akademik dan serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah elemen masyarakat di berbagai daerah di Aceh.
"Terkait dana otsus, jika tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan.
Rakyat Aceh sudah terbiasa mendapat pelayanan kesehatan secara gratis misalnya, melalui dana otsus selama hampir dua dekade," ungkap Wakil Gubernur Aceh.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik aspirasi yang disampaikan Pemerintah Aceh dan DPRA serta menekankan pentingnya membahas revisi ini secara harmonis dan berperspektif nasional.
“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, tapi memiliki kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan peristiwa politik yang tidak sederhana,” kata Bob Hasan.
Sebagai catatan, UUPA merupakan implementasi hukum dari butir-butir kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan GAM yang tertuang dalam MoU Helsinki.
Dalam implementasinya selama hampir 20 tahun, sejumlah kendala teknis dan politik masih terus terjadi, sehingga perlu penyesuaian dan harmonisasi agar nilai-nilai damai dan keadilan tetap terjaga.
Badan Legislasi DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf dan naskah akademik yang disampaikan, serta mengagendakan harmonisasi lanjutan sebelum dibawa ke rapat-rapat pembahasan formal DPR RI.
Banleg juga mengapresiasi keterlibatan langsung Pemerintah dan DPRA dalam proses ini sebagai wujud komitmen bersama menjaga perdamaian dan keutuhan nasional. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.