Dana Otsus Aceh

Pemerintah Aceh dan DPRA Usul Dana Otsus Diperpanjang, Sampaikan Draf Revisi UUPA ke Banleg DPR RI

Pemerintah Aceh dan DPRA sudah selesai merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Editor: Jamaluddin
DOK BIRO ADPIM SETDA ACEH
DRAF REVISI UUPA - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, bersama pimpinan dan anggota DPRA serta ketua Banleg DPR RI dan jajaran saat penyerahan draf revisi UUPA di Ruang Banleg DPR RI, Gedung Nusantara 1, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025). 

Draf revisi UUPA tersebut sudah diserahkan Pemerintah Aceh bersama pimpinan DPRA kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam pertemuan di Ruang Banleg DPR RI, Gedung Nusantara 1, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025).

PROHABA.CO, JAKARTA - Dana Otonomi khusus atau Otsus Aceh akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. 

Karena itu, Pemerintah Aceh bersama DPRA mengusulkan agar pengalokasian dana otsus dapat diperpanjang dan  persentasenya ditingkatkan dari 1 persen menjadi 2,5?ri dana alokasi umum atau DAU nasional. 

Perpanjangan dana otsus Aceh penting diakomodir oleh pemerintah pusat untuk menjamin keberlanjutan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur di provinsi ujung barat Indonesia ini.

Terkait dengan usulan tersebut, Pemerintah Aceh dan DPRA sudah selesai merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Draf revisi UUPA tersebut sudah diserahkan Pemerintah Aceh bersama pimpinan DPRA kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam pertemuan di Ruang Banleg DPR RI, Gedung Nusantara 1, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025).

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Aceh dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, H Fadhlullah SE.

Sementara dari DPRA, hadir Ketua DPRA, Zulfadhli, serta tim penyusun naskah akademik draf tersebut.

Kedatangan tim Pemerintah Aceh dan DPRA itu disambutKetua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dan jajarannya.  

Untuk diketahui, pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas kebutuhan penyempurnaan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat nota kesepahaman atau MoU Helsinki tahun 2005, serta menjawab tantangan kekinian dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh.

Dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur atau Wagub Aceh, H Fadhlullah SE, menekankan bahwa sejumlah kewenangan dalam MoU Helsinki sudah direduksi oleh ketentuan umum dalam UUPA sehingga implementasinya kerap terhambat.

"Ketentuan umum yang bersifat nasional sering menjadi penghalang bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan kekhususannya," ujar Wagub Aceh yang akrab disapa Dek Fadh tersebut.

Fadhlullah menjelaskan, salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku dana Otsus Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.

Menurut Dek Fadh, Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana tersebut dengan peningkatan persentase dari 1 % menjadi 2,5?ri DAU nasional, demi untuk menjamin keberlanjutan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur di Tanah Rencong.

"Termasuk klausul mengenai perdagangan luar negeri atau insentif zakat dalam bentuk pengurangan pajak tidak dapat diterapkan karena terganjal oleh regulasi nasional dan belum adanya Peraturan Pemerintah atau PP yang menjembataninya," ujar Wagub Aceh.

Dari sisi legislasi, lanjutnya, DPRA sudah memfinalisasi usulan perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA, termasuk satu pasal tambahan. 

Proses ini melibatkan kajian akademik dan serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah elemen masyarakat di berbagai daerah di Aceh.

"Terkait dana otsus, jika tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. 

Rakyat Aceh sudah terbiasa mendapat pelayanan kesehatan secara gratis misalnya, melalui dana otsus selama hampir dua dekade," ungkap Wakil Gubernur Aceh.

Pertemuan Delegasi Aceh dan Banleg DPR
PERTEMUAN - Suasana pertemuan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, bersama pimpinan dan anggota DPRA dengan Ketua Banleg DPR RI dan jajaran sebelum penyerahan draf revisi UUPA di Ruang Banleg DPR RI, Gedung Nusantara 1, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025). (DOK BIRO ADPIM SETDA ACEH)

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik aspirasi yang disampaikan Pemerintah Aceh dan DPRA serta menekankan pentingnya membahas revisi ini secara harmonis dan berperspektif nasional.

“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, tapi memiliki kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan peristiwa politik yang tidak sederhana,” kata Bob Hasan.

Sebagai catatan, UUPA merupakan implementasi hukum dari butir-butir kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan GAM yang tertuang dalam MoU Helsinki

Dalam implementasinya selama hampir 20 tahun, sejumlah kendala teknis dan politik masih terus terjadi, sehingga perlu penyesuaian dan harmonisasi agar nilai-nilai damai dan keadilan tetap terjaga.

Badan Legislasi DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf dan naskah akademik yang disampaikan, serta mengagendakan harmonisasi lanjutan sebelum dibawa ke rapat-rapat pembahasan formal DPR RI. 

Banleg juga mengapresiasi keterlibatan langsung Pemerintah dan DPRA dalam proses ini sebagai wujud komitmen bersama menjaga perdamaian dan keutuhan nasional. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved