Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Pidie Jaya

Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Penyebar Video Asusila Ke JPU

Polres Pidie Jaya menyerahkan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Kecamatan Bandar Baru, beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
DOK. HUMAS POLRES PIJAY
KASUS VIDEO ASUSILA - Tim Reskrim Polres Pijay menyerahkan pelaku penebar Pornografi ke JPU Kejari, Senin (23/6/2025) petang. 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya 

PROHABA.CO, MEUREUDU –  Polres Pidie Jaya menyerahkan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Kecamatan Bandar Baru, beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dalam kasus dugaan tindak pidana penyebar video asusila.

Dalam hal ini, perempuan yang menjadi korban berinisial ML (20), yang juga merupakan warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Berkas beserta pelaku kasus ini diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay), Senin (23/6/2025) petang. 

Penyerahan pelaku beserta berkas kasus pornografi ini dilakukan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Polres Pijay melakukan serangkaian pembuktian.

Kasus ini berawal dari pengaduan korban yang merupakan seorang remaja putri asal Kecamatan Bandar Baru, berinisial ML (20), pada Februari 2025 lalu.

ML melaporkan AF dengan tuduhan melakukan penyebaran konten pornografi alias video asusila. 

“Setelah bukti-bukti lengkap, Unit Idik II Tipidter resmi menyerahkan seorang tersangka AF beserta barang bukti kepada JPU Kejari,” kata  Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja SH dikutip Serambinews.com, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Diduga Penyebar Konten Asusila dan Pemerasan

Baca juga: Kasus Korupsi di BGP Aceh, Kejati Tahan Dua Tersangka dan Sita Uang Tunai Rp1.8 Miliar

Fauzi menyebutkan, kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban perempuan berinisial ML (20), warga Kecamatan Bandar Baru.

Iptu Fauzi Atmaja mengatakan, berkas serta pelaku penyebar video porno ini diterima oleh M Faza Adhyaksa SH MH selaku JPU Kejari Pidie Jaya. 

Dengan penyerahan dimkasud, maka Pelaku AF akan menjalani  proses hukum lebih lanjut, yaitu tahap atau tingkat persidangan.

Pihak Polres Pijay menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan siber atau ITE yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak membiarkan pelaku kejahatan siber yang telah meresahkan warga, terutama dalam memberantas penyalahgunaan teknologi digital," ujarnya. 

Seperti diberitakan, kasus penyebaran video porno ini mencuat setelah korban ML (20) melaporkan penyebaran konten asusila melalui media digital ke Polres Pijay pada awal Februari 2025. 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved