Berita Kriminal
Modus Iming-iming Duit Rp50 Ribu, Dua Bocah Laki-laki di Bekasi Dicabuli Pengamen Badut Jalanan
Kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Kali ini menimpa dua anak laki-laki dicabuli oleh seorang pria berinisial SA (32) di wilayah Karang Bahagia,
PROHABA.CO, BEKASI - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Kali ini menimpa dua anak laki-laki dicabuli oleh seorang pria berinisial SA (32) di wilayah Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Pelaku SA yang sehari-hari bekerja mengamen sebagai badut jalanan ditangkap polisi di Karang Bahagia, Bekasi, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua bocah laki-laku.
Terungkap SA ditangkap polisi setelah mencabuli anak yang masih dibawah umur dengan modus memberikan uang sebesar Rp. 50.000.
Dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah kontrakan kosong pada Minggu malam, 22 Juni 2025, dengan modus iming-iming uang Rp50 ribu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura baik dan menawarkan uang kepada korban.
Perbuatan pertama dilakukan pada Mei 2025, dan kembali diulangi pada 22 Juni malam.
“Saat pelaku mencoba melakukan aksinya, salah satu korban terbangun dan melawan.
Pelaku terjatuh dan melarikan diri ke atap rumah warga,” jelas Mustofa.
Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar. Bersama petugas Reskrim Polsek Cikarang Utara, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu celana panjang milik pelaku dan satu celana milik korban.
Baca juga: Berawal dari Tatapan Sinis, Pengamen di Sidoarjo Bacok Temannya, Korban Alami Luka Serius
Baca juga: Polres Aceh Timur Tangkap Dua Pelaku Kurir Sabu
Pelaku Akui Perbuatannya, Dikenakan Pasal Perlindungan Anak
Dalam pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Polisi juga menemukan satu anak lainnya yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku.
“Motif pelaku adalah kelainan seksual.
Korban mengalami kerugian secara seksual dan psikis,” tegas Mustofa.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan memberikan edukasi kepada anak terkait bahaya kekerasan seksual.
Baca juga: Viral Pengamen di Kendal Hajar Pengemis dan Rampas Uang Gegara Rebutan Tempat Mangkal
Baca juga: Pengamen di Tangerang Ditusuk Temannya, Motornya Dibawa Kabur Pelaku
Baca juga: Pria 50 Tahun di Bogor Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid, Pelaku Dihajar Warga
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamen Badut di Bekasi Cabuli Dua Bocah Laki-laki, Modus Iming-iming Duit Rp50 Ribu,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.