Berita Nasional

Mantan Manajer Bank BUMN di Indramayu Korupsi Rp 2 Miliar, Gasak Uang Nasabah Selama 3 Tahun

Seorang mantan manajer bank BUMN di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial AF (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA - Freepik
KORUPSI - Kejari Kabupaten Indramayu Jawa Barat menetapkan AF manta relation Manager Marketing Bank BUMN di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, pada Rabu (9/7/2025) petang dan ilustrasi uang. 

PROHABA.CO -  Seorang mantan manajer bank BUMN di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial AF (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Pelaku AF, yang sebelumnya menjabat sebagai Relation Manager Marketing, diduga menyelewengkan dana pembayaran dan pencairan kredit dari 71 nasabah bank tempatnya bekerja selama periode 2021 hingga 2024.

“AF menyalahgunakan dana pelunasan kredit dari 40 nasabah serta dana pencairan kredit dari 31 nasabah lainnya.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi online,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Endang Darsono, dalam konferensi pers, Rabu (10/7/2025).

Rinciannya, AF pertama kali menggelapkan dana nasabah senilai lebih dari Rp 900 juta.

Kemudian, pada tahun 2023–2024, ia kembali menyalahgunakan dana pencairan kredit 16 nasabah dengan nilai sekitar Rp 406 juta.

Selanjutnya, dari 2022 hingga 2024, ia mengambil seluruh dana pencairan milik 15 nasabah dengan nilai Rp 790 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Endang Darsono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AF telah dilakukan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"AF dinilai telah menyalahgunakan dana pembayaran dan pencairan kredit nasabah," ungkapnya, melansir dari Kompas.com.

Perilaku korupsi yang dilakukan AF berlangsung selama empat tahun, dari 2021 hingga 2024.

Selama periode tersebut, AF tidak menyetorkan dana pelunasan kredit dari 40 nasabah ke rekening bank, melainkan mengalirkannya ke rekening pribadi.

Pada tahun 2023 hingga 2024, AF juga diduga menyalahgunakan dana pencairan kredit milik 16 nasabah, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 406 juta.

"Sedangkan pada tahun 2022 hingga 2024, tersangka AF menggunakan seluruh dana pencairan kredit milik 15 orang nasabah untuk kepentingan pribadinya senilai Rp 790 juta," jelas Endang dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/7/2025) petang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan AF sesuai dengan Surat Penetapan Nomor TAP-01/M.2.21/FD.2/07/2025.

"Sepanjang tahun 2021 hingga 2024, AF diduga telah menyalahgunakan dana pembayaran dan pencairan kredit dari 71 nasabah atau debitur. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.097.552.915," terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved