Minggu, 3 Mei 2026

Dugaan Perselingkuhan

Camat Padang Tiji Bantah 'Garap Lahan' Istri Orang Lain

Ia meyakini isu tersebut merupakan bagian dari upaya pembunuhan karakter dirinya sebagai seorang camat

Tayang:
Editor: Misran Asri
IMCNEWS.ID
ILUSTRASI PERSELINGKUHAN - Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dilaporkan oleh warga ke polisi atas dugaan perselingkuhan, pada 15 Juli 2025 di Mapolres Pidie. 

Proses penyelidikan telah memasuki tahap pendalaman, dengan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Frizzakafi, SE dan istri pelapor.

Salah satu insiden yang diadukan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, di Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Blang Asan, Kota Sigli. 

Diduga tindakan khalwat antara Asriadi dan istri Quraisyi sebagai pelapor itu terjadi di dalam mobil dinas milik pemerintah.

Baca juga: Ini Lima Alasannya Mengapa Seseorang Berselingkuh

Dalam upaya menyamarkan perbuatannya, terlapor disebut mengganti pelat merah mobil dinas Toyota Avanza menjadi pelat hitam dengan nomor BL 1315 VR. 

Pelapor dan saksi bahkan pernah memergoki keduanya bersama di dalam kendaraan, namun pintu mobil tidak dibuka saat mereka dipergoki.

Karena merasa tidak terima dan keberatan atas tindakan tersebut, Quraisyi melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwajib pada 16 Juli 2025. 

Jika terbukti bersalah, Asriadi dapat dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 23 dan Pasal 25.

Makna Khalwat

Kata khalwat berasal dari bahasa Arab yaitu khulwah yang berarti menyendiri atau berada di tempat sunyi.

Dalam konteks hukum Islam, istilah ini memiliki dua makna yang sangat berbeda.

Pertama adalah khalwat negatif atau terlarang secara syariat.

Dalam hukum Islam, khalwat biasanya merujuk pada situasi di mana seorang pria dan wanita yang bukan mahram berduaan di tempat tertutup atau sunyi tanpa kehadiran orang ketiga.

Ini dianggap haram karena dapat menimbulkan fitnah dan membuka peluang terjadinya perbuatan maksiat.

Dalil-dalil yang melarang khalwat:

Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga di antara mereka." (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan lainnya)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved