Minggu, 3 Mei 2026

Dugaan Perselingkuhan

Camat Padang Tiji Bantah 'Garap Lahan' Istri Orang Lain

Ia meyakini isu tersebut merupakan bagian dari upaya pembunuhan karakter dirinya sebagai seorang camat

Tayang:
Editor: Misran Asri
IMCNEWS.ID
ILUSTRASI PERSELINGKUHAN - Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dilaporkan oleh warga ke polisi atas dugaan perselingkuhan, pada 15 Juli 2025 di Mapolres Pidie. 

Dalam Qanun Jinayat Aceh, tindakan khalwat termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.

Kedua adalah khalwat positif, biasanya dalam tradisi Tasawuf.

Di sisi lain, khalwat juga dikenal dalam dunia tasawuf sebagai praktik spiritual untuk menyendiri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Biasanya dilakukan di tempat sepi seperti masjid, gua, atau ruang khusus untuk berzikir, merenung, dan memperbaiki diri.

Contoh khalwat positif:

Nabi Muhammad SAW berkhalwat di Gua Hira sebelum menerima wahyu pertama.

Para sufi seperti Imam Al-Ghazali melakukan khalwat sebagai bagian dari perjalanan spiritual mereka.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Camat Padang Tiji Bantah Selingkuhi Istri Orang: Ini Upaya Menghancurkan Saya, https://aceh.tribunnews.com/2025/07/26/camat-padang-tiji-bantah-selingkuhi-istri-orang-ini-upaya-menghancurkan-saya?page=all#goog_rewarded

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved