Dugaan Perselingkuhan

Camat Padang Tiji Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan 'Main Serong' dengan Istri Orang

Diduga tindakan khalwat antara Asriadi dan istri Quraisyi sebagai pelapor itu terjadi di dalam mobil dinas milik pemerintah.

|
Editor: Misran Asri
Tribun
ILUSTRASI PERSELINGKUHAN - Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dilaporkan oleh warga ke polisi atas dugaan perselingkuhan, pada 15 Juli 2025 di Mapolres Pidie. 

Pertama adalah khalwat negatif atau terlarang secara syariat.

Dalam hukum Islam, khalwat biasanya merujuk pada situasi di mana seorang pria dan wanita yang bukan mahram berduaan di tempat tertutup atau sunyi tanpa kehadiran orang ketiga.

Ini dianggap haram karena dapat menimbulkan fitnah dan membuka peluang terjadinya perbuatan maksiat.

Dalil-dalil yang melarang khalwat:

Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga di antara mereka." (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan lainnya)

Dalam Qanun Jinayat Aceh, tindakan khalwat termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.

Kedua adalah khalwat positif, biasanya dalam tradisi Tasawuf.
Di sisi lain, khalwat juga dikenal dalam dunia tasawuf sebagai praktik spiritual untuk menyendiri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Biasanya dilakukan di tempat sepi seperti masjid, gua, atau ruang khusus untuk berzikir, merenung, dan memperbaiki diri.

Contoh khalwat positif:

Nabi Muhammad SAW berkhalwat di Gua Hira sebelum menerima wahyu pertama.

Para sufi seperti Imam Al-Ghazali melakukan khalwat sebagai bagian dari perjalanan spiritual mereka.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Camat Padang Tiji Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Dilaporkan ke Polisi, https://aceh.tribunnews.com/2025/07/25/camat-padang-tiji-diduga-selingkuh-dengan-istri-orang-dilaporkan-ke-polisi?page=all#goog_rewarded

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved