Berita Banda Aceh

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan 7 Kios di Trotoar Kampung Baru

Sebanyak tujuh kios liar yang berdiri di atas trotoar kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, ditertibkan

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERTIBKAN KIOS - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menertibkan sebanyak tujuh kios di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Senin (28/7/2025). 

PROHABA.CO - Sebanyak tujuh kios liar yang berdiri di atas trotoar kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh pada Senin (28/7/2025).

Penertiban dilakukan setelah pihak kecamatan memberikan sejumlah peringatan kepada para pemilik kios.

Namun, imbauan dan pendekatan persuasif tersebut tidak diindahkan.

“Kita sudah surati dua sampai tiga kali agar dipindahkan, namun tidak ada respons dari pemilik kios.

Bahkan, secara langsung sudah kami datangi dan sampaikan dengan baik sebelum akhirnya dilakukan penertiban,” ujar Camat Baiturrahman, Herri.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga untuk berdagang atau mencari nafkah.

Namun, aktivitas usaha yang dilakukan di atas fasilitas umum seperti trotoar jelas melanggar aturan tata kota dan mengganggu hak pengguna jalan lainnya.

“Banyak laporan masyarakat yang masuk ke kami terkait aktivitas berjualan di atas trotoar.

Apalagi kawasan ini sering dikunjungi wisatawan mancanegara.

 Jika tidak tertib, akan memberikan kesan kurang baik terhadap wajah kota,” lanjut Herri.

Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Gencarkan Patroli Malam Cegah Pelanggaran Syariat

Baca juga: Thailand Juara Ketiga Piala AFF U23 2025 Usai Kalahkan Filipina 3-1

Beberapa barang dagangan dan perlengkapan kios yang ditertibkan kini diamankan ke Markas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Pemilik kios dipersilakan mengambil kembali barang miliknya dengan syarat membuat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Herri menambahkan bahwa sebagian kios dalam kondisi kosong dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Namun, seluruh proses penertiban telah dilakukan sesuai prosedur dan dengan pendekatan yang mengedepankan komunikasi terlebih dahulu.

“Beberapa kios tidak dihuni, kita sudah tidak tahu lagi siapa pemiliknya.

Tapi intinya, semua tahapan sudah dilalui sebelum penertiban ini dilakukan,” pungkasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemko Banda Aceh dalam menjaga ketertiban umum, keindahan kota, dan kelancaran akses pejalan kaki di ruang publik.

"Beberapa tidak ada yang huni, kita sudah nggak tahu lagi yang mana orangnya, intinya kita sudah melalui semua proses sebelum melakukan penertiban ini," ujarnya.(*)

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Janji Akan Menindak Oknum Satpol PP yang Palak Pedagang Kaki Lima 

Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah untuk 21.490 Mahasiswa

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Langsa Tega Berulang Kali Menyetubuhi Putri Kecilnya, Sempat Kabur ke Riau

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 7 Kios Ditertibkan di Banda Aceh, Begini Penjelasan Camat Baiturrahman, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved