Selasa, 21 April 2026

Berita Banda Aceh

Jaksa Tuntut Dua Pria Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh 85 Kali Cambukan

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pria berinisial QH dan RA dengan hukuman 85 kali cambukan. 

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
PELAKU LIWATH DISIDANGKAN - Penyidik Kejari Banda Aceh menggiring dua terdakwa penyuka sesama jenis alias gay atau pasangan LGBT menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Kartika Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (3/2/2025). JPU Kejari Banda Aceh menuntut terdakwa penyuka sesama jenis ini dengan hukuman 85 kali cambukan.  

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pria berinisial QH dan RA dengan hukuman 85 kali cambukan. 

Keduanya dinilai terbukti melakukan Jarimah Liwath atau hubungan seksual sesama jenis, sesuai Qanun Hukum Jinayat.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Alfian, SH dalam sidang di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rokhmadi, pada pekan ini.

Keduanya ditangkap oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh pada 16 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di toilet umum Taman Bustanussalin.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 85 kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ujar Alfian dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, bahwa terdakwa RA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Liwath sehingga melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

JPU menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 85 kali dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. 

Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar barang bukti berupa celana kain panjang warna hitam sebanyak satu buah, baju kaos warna hitam merk Teddy Bear sebanyak satu buah, celana dalam warna biru dongker sebanyak satu buah, dan satu handphone, agar dirampas untuk dimusnahkan. 

Baca juga: Pasangan Penyuka Sesama Jenis Meringis Kesakitan saat Dicambuk 88 Hingga 77 Kali di Taman Sari

Baca juga: Marlina Muzakir Hadiri Jamuan Malam Bersama Ketua TP PKK NTB

Pengertian Liwath dalam Perspektif Hukum Syariat

Istilah Liwath merujuk pada hubungan seksual antara sesama laki-laki.

Dalam hukum Islam, perbuatan ini termasuk dosa besar dan dikategorikan sebagai perbuatan fāhisyah (keji), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 80–81.

Perilaku ini dikaitkan dengan kaum Nabi Luth, yang dalam sejarah Islam menjadi contoh umat yang diazab karena menyimpang dari fitrah penciptaan.

Dalam fikih Islam, pelaku Liwath dapat dikenai sanksi berat, termasuk cambuk atau hukuman had, tergantung pada tingkat pembuktian melakukan penetrasi.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan atas perkara ini dalam waktu dekat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved