Aksi Demo di Pati

Demo di Pati Ricuh, 34 Orang Luka, 11 Ditangkap, Bupati Sudewo Ogah Mundur

Bupati Pati, Sudewo, menolak mundur dari jabatannya meskipun mendapat tekanan dari ribuan warga yang berdemo di Alun-alun Pati

Editor: Muliadi Gani
Tangkapan Layar X-@akuratco
AKSI RICUH UNJUK RASA BUPATI PATI - Aksi unjuk rasa di kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, Rabu(13/8/2025) diwarnai aksi ricuh dan lempar air minum. Pendemo melemparkan air minum ke arah gerbang kantor Bupati Pati, Sadewo. 

"Kondisi normal, enggak ada yang berubah. (Info di media sosial yang menyatakan saya mundur) itu hoaks," tegasnya.

Terkait sidang paripurna DPRD yang memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan PBB-P2, Sudewo mengaku menghormati langkah tersebut.

"Hak angket itu kan memang salah satu yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak itu yang dijalankan oleh DPRD," ujarnya.

Ia juga memastikan siap hadir jika sewaktu-waktu dipanggil dewan dan siap memberi keterangan.

Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan Saat Demo, Dua Mahasiswa Unigha Dipolisikan

Prosedur Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Makan Waktu 2-3 Bulan

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menyebut bahwa pemakzulan kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Pemakzulan atau pelengseran Bupati Pati, Sudewo akan memakan waktu dua sampai tiga bulan apabila mengikuti aturan dan tahapan yang ada.

Diketahui, aksi demonstrasi di Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025, mendesak Sudewo mundur dari posisi Bupati Pati.

Tetapi, Sudewo enggan untuk mundur dari jabatan orang nomor satu di Pati.

Pada konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati setelah demonstrasi mereda, Sudewo menegaskan bahwa tuntutan demonstran sudah disampaikan.

Namun, ia menilai bahwa jabatan sebagai kepala daerah yang diembannya saat ini dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.

Dengan dasar tersebut, dia tidak bisa mengabulkan tuntutan para pengunjuk rasa yang memintanya mundur dari kursi bupati.

"Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.

Jadi, tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu. (Tidak bisa, red) harus mundur dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya," terang Sudewo, dilansir TribunJateng.com.

Karena Sudewo tidak mengundurkan diri, maka ada mekanisme hukum yang harus dilalui untuk melengserkan Bupati.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved