Berita Banda Aceh
Polda Aceh Tahan Dua Tersangka Keributan di Kantor Perkim Aceh, Lima Wajib Lapor
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan dua dari tujuh orang yang diamankan terkait keributan di Kantor
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan dua dari tujuh orang yang diamankan terkait keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka.
Keduanya kini resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis (14/8/2025).
Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43).
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 juncto 335 ayat (1) juncto 336 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan perbuatan tidak menyenangkan.
Lima orang lainnya dipulangkan namun tetap berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
“Dari tujuh orang yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Aceh,” ujarnya.
Joko menambahkan, lima orang lainnya dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena hanya berada di lokasi kejadian tanpa terlibat aktif dalam keributan.
Polda Aceh menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Aceh.

Baca juga: Polda Aceh Amankan 7 Terduga Pelaku Premanisme di Kantor Perkim Aceh
“Sesuai arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan atau tindakan premanisme.
Aceh harus tetap aman,” tegas Kombes Joko.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan aksi premanisme.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti.
Polisi hadir untuk memberi rasa aman,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu malam (13/8/2025), tujuh orang diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Resmob Polresta Banda Aceh.
Mereka diperiksa intensif terkait keributan yang sempat viral dan terjadi di Kantor Dinas Perkim Aceh.
Motif pasti dari aksi keributan tersebut masih dalam penyelidikan.
“Mereka diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing. Proses hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Joko.
Ketujuh orang yang sebelumnya diamankan yaitu M alias Aneuk Tuloet, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, MAI alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui.
“Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kabid Humas.(*)
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 6,6 Miliar di Simeulue, Polda Aceh Tingkatkan ke Penyidikan
Baca juga: Sejumlah Pejabat Polda Aceh Dimutasi, Mantan Karo Ops Polda Sulbar, Kombes Deden Jadi Dirlantas
Baca juga: Ketua Forikan Aceh Ajak Orang Tua untuk Menggalakkan Anak-anaknya Gemar Makan Ikan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Terduga Pelaku Keributan di Dinas Perkim Aceh Jadi Tersangka & Langsung Ditahan, 5 Wajib Lapor ,
Banda Aceh
Polda Aceh
Perkim Aceh
pelaku keributan
keributan
Premanisme
pelaku keributan jadi tersangka
Prohaba.co
Stok Beras Aceh Aman hingga Akhir 2025, Sisa Persediaan 46.808 Ton |
![]() |
---|
Komisi V DPRA Sidak RSUDZA, Temukan Pelayanan Buruk, Disiplin Dokter hingga Fasilitas Rusak |
![]() |
---|
Mualem Kukuhkan Abu Paya Pasi Jadi Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman |
![]() |
---|
Polda Aceh Amankan 7 Terduga Pelaku Premanisme di Kantor Perkim Aceh |
![]() |
---|
Ketua Staf Ahli PKK Aceh Kunjungi Peunyeurat, Hadiri Verifikasi Lapangan Lomba Gelari Pelangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.