Berita Banda Aceh

Polda Aceh Tahan Dua Tersangka Keributan di Kantor Perkim Aceh, Lima Wajib Lapor

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan dua dari tujuh orang yang diamankan terkait keributan di Kantor

Editor: Muliadi Gani
DOK HUMAS POLDA ACEH
PELAKU KERIBUTAN DITAHAN – Polda Aceh menetapkan dua terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis (14/8/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan dua dari tujuh orang yang diamankan terkait keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka.

Keduanya kini resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis (14/8/2025).

Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43).

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 juncto 335 ayat (1) juncto 336 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan perbuatan tidak menyenangkan.

Lima orang lainnya dipulangkan namun tetap berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.

 “Dari tujuh orang yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Aceh,” ujarnya.

Joko menambahkan, lima orang lainnya dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena hanya berada di lokasi kejadian tanpa terlibat aktif dalam keributan.

Polda Aceh menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Aceh.

PELAKU KERIBUTAN DIAMANKAN - Tujuh orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh yang diamankan Ditreskrimum Polda Aceh, Rabu (13/8/2025) malam.
PELAKU KERIBUTAN DIAMANKAN - Tujuh orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh yang diamankan Ditreskrimum Polda Aceh, Rabu (13/8/2025) malam. (HUMAS POLDA ACEH)

Baca juga: Polda Aceh Amankan 7 Terduga Pelaku Premanisme di Kantor Perkim Aceh

“Sesuai arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan atau tindakan premanisme.

Aceh harus tetap aman,” tegas Kombes Joko.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan aksi premanisme.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti.

Polisi hadir untuk memberi rasa aman,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu malam (13/8/2025), tujuh orang diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Resmob Polresta Banda Aceh.

Mereka diperiksa intensif terkait keributan yang sempat viral dan terjadi di Kantor Dinas Perkim Aceh.

Motif pasti dari aksi keributan tersebut masih dalam penyelidikan.

“Mereka diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing. Proses hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Joko.

Ketujuh orang yang sebelumnya diamankan yaitu M alias Aneuk Tuloet, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, MAI alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui.

“Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kabid Humas.(*)

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 6,6 Miliar di Simeulue, Polda Aceh Tingkatkan ke Penyidikan 

Baca juga: Sejumlah Pejabat Polda Aceh Dimutasi, Mantan Karo Ops Polda Sulbar, Kombes Deden Jadi Dirlantas

Baca juga: Ketua Forikan Aceh Ajak Orang Tua untuk Menggalakkan Anak-anaknya Gemar Makan Ikan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Terduga Pelaku Keributan di Dinas Perkim Aceh Jadi Tersangka & Langsung Ditahan, 5 Wajib Lapor , 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved