Berita Pidie

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Perumdam Pidie 4,8 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menuntut tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PERKARA KORUPSI - Sidang perkara dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan agenda pemeriksaan saksi beberapa hari lalu. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Proses hukum perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mon Krueng Baro Sigli masih bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menuntut tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mon Krueng Baro Pidie dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.

Total ancaman pidana mencapai 4,8 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yakni RD, (mantan Direktur Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie), AG (manta Kepala Bagian Teknik/Operasi), dan FS (vendor penyedia bahan kimia), masing-masing dituntut 1,6 tahun penjara, serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair empat bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Muhammad Rhazi SH MH dan Abrari Rizki Falka SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (22/8/2025).

Untuk diketahui, sesuai hasil audit dilakukan PKKN No 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian dari penyalahgunaan dana terhadap penggunaan bahan kimia mencapai Rp 1,6 miliar, dari anggaran dikelola Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie tahun 2020 hingga 2023 mencapai Rp 4,04 miliar.

Melansir data diperoleh Serambinews.com, berdasarkan amar tuntutan dibaca JPU menuntut tiga terdakwa perkara Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa perbuatan tiga terdakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, didukung dengan bukti di persidangan dari keterangan 35 saksi dari petugas Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie. 

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Sigli Bertambah, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar

Juga keterangan dua saksi ahli, dari auditor Inspektorat Provinsi Aceh dan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. 

Ketiga terdakwa yang dituntu JPU adalah Ridwan atau RD, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. 

Terdakwa Ridwan juga dibebani membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsidair atau dikurangi empat bulan kurungan penjara.

Pengurangan itu jika terdakwa membayar denda.

Selanjutnya, Faisal Rahman atau FS dituntut JPU, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta, dengan subsidair empat bulan kurungan penjara.

Lalu, Abdul Gade atau AG dengan tntutan selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta, dengan subsidair empat bulan kurungan.

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kepada tiga terdakwa. 

Rinciannya, terhadap terdakwa Ridwan Rp 420,5 juta, Faisal Rahman Rp 155 juta dan Abdullah Gade Rp 411,4 juta, yang dikurangi Rp 197,6 juta yang telah disetor, sehingga kini sisa Rp 213,8 juta. 

"Untuk uang tunai Rp 1,41 miliar yang disita turut dirampas untuk negara, sebagai pengganti kerugian keuangan negara," kata Kajari Pidie, Suhendra, SH, melalui Kasi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, SH MH, dikutip Serambinews.com, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Kejari Pidie Ungkap Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PDAM,Dua Tersangka Ditetapkan

Dikatakan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia. 

Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya pelanggaran prosedur, mark up harga signifikan, hingga ketidaksesuaian volume bahan dalam laporan pertanggungjawaban. 

Sehingga berdasarkan audit Inspektorat Aceh, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,62 miliar. 

Pun demikian, tim penyidik Kejari Pidie telah berhasil mengamankan pengembalian keuangan negara sebesar Rp 1,41 miliar melalui rekening penampungan Kejari Pidie.

Sidang ditutup Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Jamaluddin SH MH, dan akan dilanjutkan, Kamis (28/8/2025), dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa.

Kejari Pidie Terus Mengawal

Kepala Kejari Pidie, Suhendra SH, melalui Kasi Intelijen Muliana SH MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami pastikan setiap kerugian negara akan dipulihkan secara maksimal.

Penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Kejari Pidie berharap kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum. (*)

Baca juga: Libatkan Muncikari, Polisi Dalami Praktik TPPO Anak di Aceh Selatan

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Geledah Kantor PT Patna Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

Baca juga: Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Disdik Aceh Dieksekusi ke LP Banda Aceh

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Perumdam Sigli Dituntut 4,8 Tahun Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved