PROHABA, LUWU UTARA - Seorang suami tega membunuh istrinya dengan cara yang keji.
Mardi (41), nekat membunuh istrinya, Lince Bu'tu (46).
Peristiwa mengerikan itu terjadi di Dusun Tarue, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 14.00 WITA.
Tersangka yang merupakan warga Dusun Rante Bone, Desa Bungain, menggorok leher istrinya hingga tewas secara mengenaskan.
Lalu, tersangka ditangkap dan ditahan di Mapolres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Kini, Mardi mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Selasa (2/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku merupakan residivis.
“Ia baru beberapa bulan bebas dari penjara karena kasus penganiayaan,” ungkap Syamsul di Mapolres Luwu Utara.
Syamsul menambahkan, pelaku merupakan suami ketiga dari korban.
Baca juga: Suami Tembak Istri dengan Senjata Api, Kesal karena Minta Cerai
"Mereka sudah dikaruniai dua orang anak," katanya.
Mardi membunuh Lince lantaran cemburu setelah Lince menemui mantan suaminya untuk membicarakan rencana pernikahan anak mereka.
"Dia cemburu karena istrinya menemui mantan suaminya untuk membicarakan rencana pernikahan anak mereka," ujarnya.
Tersangka pelaku, lanjut Syamsul, dijerat penyidik dengan Pasal 340 dan 338 KUHPidana.
Pasal 340 berbunyi: barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 338 berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.