PROHABA.CO, JAKARTA - Pengadilan Agama Tigaraksa kembali menggelar sidang perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin.
Agenda sidang berfokus pada proses pembuktian eksepsi yang diajukan oleh pihak Erin selaku termohon.
Sidang perceraian antara Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina alias Erin kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Senin (4/8/2025), dengan agenda pembuktian atas eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon.
Juru bicara PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, menyampaikan bahwa pihak Erin keberatan atas yurisdiksi pengadilan yang menangani perkara tersebut, karena menganggap tidak berdomisili di wilayah hukum Tigaraksa.
“Termohon menyampaikan eksepsi atau tangkisan bahwa ia tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa.
Oleh karena itu, sidang hari ini masuk pada tahapan pembuktian untuk eksepsi tersebut,” jelas Sholahudin kepada media.
Ia menambahkan, sesuai hukum acara perkara cerai talak, pengajuan seharusnya dilakukan di tempat tinggal atau domisili senyatanya pihak termohon.
Hal ini menjadi dasar dari keberatan yang diajukan Erin.
Baca juga: Banding Cerai Andre Taulany Ditolak, Pernikahan dengan Rien Wartia Trigina Masih Sah
Baca juga: Inara Rusli Enggan Buru-buru Cari Pendamping Setelah Cerai dari Virgoun
Eksepsi tersebut kini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, Andre hadir didampingi kuasa hukum, sementara Erin diwakili oleh tim pengacaranya.
“Nanti majelis hakim yang akan menilai sah tidaknya eksepsi tersebut.
Jika majelis belum menganggap pembuktian cukup, maka sidang akan dilanjutkan,” tambah Sholahudin.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembuktian eksepsi tambahan.
Diketahui, Andre Taulany pertama kali mengajukan cerai terhadap Erin melalui e-court pada April 2024, namun ditolak karena alasan perselisihan yang diajukan tidak terbukti.
Ia kembali mengajukan permohonan cerai pada 9 April 2025 dengan alasan sudah tidak ada kecocokan.