Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan atau 66 bulan yang jika ditotal berjumlah 22 tahun penjara terhadap empat Warga Negara (WN) Myanmar.
Keempat WNA ini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penyelundupan manusia dan masuk ke wilayah Indonesia secara illegal.
Dalam rilis laporan yang diterima Prohaba.co, Rabu (6/8/2025), para terdakwa yang divonis bersalah itu terdiri atas Nobu Husein, Muhammad Rofiq, Soyotmiah, dan Abdul Hamid.
Selain kurungan badan selama 5,5 tahun per orang, setiap mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta.
Jika denda tidakdibayar, maka terpidana harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.
Sidang putusan yang digelar majelis hakim pada Senin, 4 Agustus 2025, itu diketuai oleh Reza Bastira Siregar MH.
Ia menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan.
Yakni, dengan membawa kelompok orang secara terorganisasi untuk masuk ke wilayah hukum Indonesia secara melawan hak.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Idi, Notodiguno SH, para terdakwa berperan sebagai nakhoda yang mengemudikan dua kapal yang membawa 264 migran etnis Rohingya.
Kapal-kapal tersebut awalnya berencana menuju Malaysia.
Akan tetapi, justru berakhir di perairan Aceh, tepatnya di pesisir pantai Desa Alue Bu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 5 Januari 2025.
“Berdasarkan fakta persidangan, keempat terdakwa mengaku tahu dan menmahami konsekuensi dari perbuatan mereka, yaitu memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah,” ujar Noto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan itu bukan sebagai balas dendam, melainkan sebagai upaya untuk mendidik dan memperbaiki perilaku para terdakwa, meskipun ia warna negara asing.
“Hukuman ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa seraya tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan terdakwa dan masyarakat,” tutu Noto.