Berita Aceh Timur

Empat WN Myanmar Divonis 22 Tahun, Selundupkan Rohingya ke Aceh

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Idi, di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (6/82025).

Vonis tersebut merujuk pada dakwaan primer (utama) terkait pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, di mana para terdakwa dinyatakan membawa orang-orang yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi resmi. (*)

Baca juga: Empat WNA Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh Timur

Baca juga: Tiga Harimau Liar Teror Warga Aceh Singkil saat Hari Gelap, Warga Dihantui Ketakutan

Baca juga: Bus Pengangkut Seratusan Imigran Rohingya Diamankan  di Terminal Langsa,Diduga Bergerak Dari Bireuen

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News