Vonis tersebut merujuk pada dakwaan primer (utama) terkait pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, di mana para terdakwa dinyatakan membawa orang-orang yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi resmi. (*)
Baca juga: Empat WNA Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh Timur
Baca juga: Tiga Harimau Liar Teror Warga Aceh Singkil saat Hari Gelap, Warga Dihantui Ketakutan
Baca juga: Bus Pengangkut Seratusan Imigran Rohingya Diamankan di Terminal Langsa,Diduga Bergerak Dari Bireuen
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News