Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Darmawanto kepada Prohaba, Selasa (9/3/2021), menyebutkan, tersangka Amrizal dan Saiful Bahri ditangkap di jalan kawasan Desa Matang Bugak, Tanah Jambo Aye, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Miliki Sabu, Pemuda Diringkus Kapolsek Saat Hendak Kabur
Keduanya ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Pada mereka ditemukan barang bukti seberat 1,36 gram, seharga Rp 350.000.
Kedua tersangka pelaku saat itu berencana mengantar pesanan sabu-sabu tersebut kepada orang lain.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan karena Amrizal dan Saiful Bahri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka Akbari.
Tak lama kemudian polisi berhasil mengamankan Akbari bersama sejumlah barang bukti.
"Tersangka Akbari ditangkap di rumahnya dan petugas menyita barang bukti sabu seberat, 1,5 kg dalam kuali tanah liat di kandang ayam," ujar Kasat Narkoba.
Saat dilakukan pengembangan lajutan petugas kembali berhasil menangkap satu tersangka lagi, yakni Afifuddin di rumahnya bersama sabu seberat 0,88 gram di dalam saku celananya. (jaf)