Remaja Setubuhi Wanita Hamil, Setelah Nikah Siri Diciduk Polisi, Janinnya Anak Pria Lain

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria R (16), tersangka pelaku pencabulan saat diperiksa polisi di Polresta Barelang. Ia dilaporkan oleh mertuanya sendiri karena tak mampu memberi nafkah istrinya setelah dia nikahi secara siri.

PROHABA.CO, BATAM - Seorang remaja putra yang masih di bawah umur ditangkap polisi karena dilaporkan oleh mertuanya atas tuduhan pencabulan.

Pemuda itu dilaporkan mertua ke polisi karena tidak mampu menafkahi istrinya yang sedang hamil.

Padahal, istrinya itu dinikahi secara siri dan sedang mengandung anak dari orang lain.

Tersangka yang berinisial R (16) itu dilaporkan ayah mertuanya ke polisi atas tuduhan pencabulan karena sudah berhubungan intim dengan anak pelapor, berinisial P (17) yang sedang hamil.

Janin yang dikandung P justru anak dari pria O yang kini masih diuber polisi.

Tersangka R saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang.

Sedangkan korban P saat ini sedang hamil tujuh bulan.

Dalam kondisi hamil besar, P harus menerima kenyataan bahwa sang suami dipenjara karena dilaporkan oleh orang tuanya sendiri.

Kejadian ini bermula ketika R dan P menjalin hubungan terlarang akhir tahun lalu.

Baca juga: Gerebek Suami Tanpa Celana di Hotel, Jambak Rabut Wanita Selingkuhan Yang Ternyata Temannya Sendiri

Menurut pengakuan tersangka, ia tak tahu kalau saat itu P sedang hamil.

Saat itu dia melakukan hubungan badan dan seminggu kemudian korban hamil.

"Dia bilang saya yang bikin dia hamil.

Makanya saya nikahi," katanya.

"Sebelum nikah siri, saya sudah dua kali melakukan hubungan badan dengannya," sebut R yang ditemui TribunBatam.id di Polreta Barelang.

Namun, lama-kelamaan tersangka mengetahui bahwa bukan dirinyalah yang menghamili P, melainkan pria lain yang kini lari dari tanggung jawab.

Halaman
123