Kriminal

Pelaku Pelecehan Seksual Dengan Modus Beli Bulu Mata Pancing di Abdya Dibekuk Polisi

Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Manggeng AKP Syamsuir SE MH didampingi Kanit Reskrim Bripka Syahril memperlihatkan pelaku pelecehan seksual, Rabu (9/6/2021) di Mapolsek Manggeng.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.

"Nanti pelaku akan kita titipkan di tahanan Mapolres Abdya hingga proses penyidikan tuntas," pungkas AKP Syamsuir. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Beli Bulu Mata Pancing, Pelaku Pelecehan Seksual di Abdya Dibekuk Polisi, https://aceh.tribunnews.com/2021/06/09/modus-beli-bulu-mata-pancing-pelaku-pelecehan-seksual-di-abdya-dibekuk-polisi