Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
"Nanti pelaku akan kita titipkan di tahanan Mapolres Abdya hingga proses penyidikan tuntas," pungkas AKP Syamsuir. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Beli Bulu Mata Pancing, Pelaku Pelecehan Seksual di Abdya Dibekuk Polisi, https://aceh.tribunnews.com/2021/06/09/modus-beli-bulu-mata-pancing-pelaku-pelecehan-seksual-di-abdya-dibekuk-polisi