Untuk itu, ia mengatakan peringatan RTKD kali ini, dijadikan momentum oleh KI Pusat untuk mendorong pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik (BP) Desa di seluruh Indonesia, agar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, khususnya masyarakat desa. (*)
Baca juga: Bebas Zona Merah, Banda Aceh Mulai Pembelajaran Tatap Muka Hari Ini