PROHABA.CO, JAKARTA - Majelis hakim merespons sejumlah kesaksian yang diberikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, menurut hakim anggota Jaini Bashir kesaksian Azis berbeda dengan kesaksian beberapa saksi yang didatangkan sebelumnya.
“Dari tiga saksi yang telah kami periksa, saudara bantah semua.
Jadi kami ingin bertanya, siapa yang benar? Ini kan ada yang memberi keterangan palsu,” tegas hakim Jaini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemain.
Azis menjadi saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Patuju.
Dalam sidang itu, setidaknya Azis membantah kesaksian dari tiga orang saksi dalam persidangan sebelumnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada; mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; dan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisi Polisi (AKP) Agus Supriadi.
Pertama, Azis menampik bahwa kesaksian Yusmada yang mengatakan dirinya punya delapan orang di internal KPK yang bisa dikendalikan.
Kedua, Azis membantah mengirim orang kepercayaannya untuk berkomunikasi dengan Rita.
Ia juga mengeklaim tidak mengenalkan Robin kepada Rita.
Hal ini bertolak belakang dengan kesaksian Rita yang mengaku dikenalkan Robin oleh Azis untuk membantu menangani perkaranya.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Azis Syamsuddin Dinonaktifkan dari Golkar
Baca juga: 5 Kesaksian Rita Widyasari Terkait Perkara Suap Mantan Penyidik KPK
Terakhir, Azis menyampaikan, bahwa ia mengenal Robin dari Agus.
Sementara dalam keterangan Agus, ia justru diminta oleh Azis untuk mengenalkan penyidik KPK.
Hakim Jaini meminta Azis untuk berterus terang dalam memberi kesaksian.
Sebab saat ini, Azis telah berstatus tersangka dalam perkara ini.
“Kan saudara juga posisinya sebagai tersangka.