Azis Syamsuddin Bantah 3 Saksi Lain, Hakim: Ada yang Beri Keterangan Palsu

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azis Syamsuddin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terkait memberikan keterangan palsu dalam sidang.

PROHABA.CO, JAKARTA - Majelis hakim merespons sejumlah kesaksian yang diberikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, menurut hakim anggota Jaini Bashir kesaksian Azis berbeda dengan kesaksian beberapa saksi yang didatangkan sebelumnya.

“Dari tiga saksi yang telah kami periksa, saudara bantah semua.

Jadi kami ingin bertanya, siapa yang benar? Ini kan ada yang memberi keterangan palsu,” tegas hakim Jaini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemain.

Azis menjadi saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Patuju.

Dalam sidang itu, setidaknya Azis membantah kesaksian dari tiga orang saksi dalam persidangan sebelumnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada; mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; dan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisi Polisi (AKP) Agus Supriadi.

Pertama, Azis menampik bahwa kesaksian Yusmada yang mengatakan dirinya punya delapan orang di internal KPK yang bisa dikendalikan.

Kedua, Azis membantah mengirim orang kepercayaannya untuk berkomunikasi dengan Rita.

Ia juga mengeklaim tidak mengenalkan Robin kepada Rita.

Hal ini bertolak belakang dengan kesaksian Rita yang mengaku dikenalkan Robin oleh Azis untuk membantu menangani perkaranya.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Azis Syamsuddin Dinonaktifkan dari Golkar

Baca juga: 5 Kesaksian Rita Widyasari Terkait Perkara Suap Mantan Penyidik KPK

Terakhir, Azis menyampaikan, bahwa ia mengenal Robin dari Agus.

Sementara dalam keterangan Agus, ia justru diminta oleh Azis untuk mengenalkan penyidik KPK.

Hakim Jaini meminta Azis untuk berterus terang dalam memberi kesaksian.

Sebab saat ini, Azis telah berstatus tersangka dalam perkara ini.

“Kan saudara juga posisinya sebagai tersangka.

Tidak menutup kemungkinan bertemu kami lagi,” ucap hakim Pada persidangan hari ini, hakim juga mempertanyakan sejumlah pernyataan Azis.

Salah satunya adalah pengakuannya memberi uang Rp 200 juta untuk Robin sebagai pinjaman.

Majelis hakim menilai, peminjaman uang itu tidak logis karena Azis mengaku tak punya kedekatan lebih dengan Robin. 

“Kalau pinjamnya hanya Rp 10 juta, masih masuk logika se sosial-sosialnya kita.

Tapi ketika seorang penyidik KPK yang meminjam Rp 200 juta, agak berpikir juga kita,” jelas hakim.

Namun Azis mengaku bahwa ia sering menolong orang, dan tak tega dengan kondisi Robin.

Sebab ketika meminjam uang, Robin datang malam hari dengan raut wajah memelas.

“Ini membuat saya merasa tidak nyaman.

Saya dalam posisi terganggu batin saya, daripada ini berlanjut dan saya sudah mau istirahat, secara kemanusiaan saya bantu saja,” kata Azis.

Dalam perkara ini Azis diduga terlibat karena memberi uang senilai Rp 3,5 miliar pada Maskur dan Robin.

Jaksa menduga uang itu untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah.(kompas.com)

Baca juga: KPK Dalami Uang Rp 1,5 M yang Diamankan dari Dodi Alex Noerdin

Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Sempat Ancam Laporkan KPK, Kini Dituntut 5 Tahun Penjara