Bupati Nonaktif Muara Enim Sempat Ancam Laporkan KPK, Kini Dituntut 5 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kurungan penjara selama lima tahun..
PROHABA.CO, PALEMBANG - Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kurungan penjara selama lima tahun dan subsider enam bulan.
Tuntutan itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 16 paket pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat (8/10/2021), jaksa menjerat Juarsah dengan pasal berlapis.
Pertama, Juarsah dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1).
Lalu, dakwaan pasal kumulatif kedua dibidik dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Juarsah diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.
Jika uang pengganti itu tak dibayar, maka seluruh aset pegusaha truk angkutan batu bara ini akan disita untuk membayar uang pengganti.
Sebut KPK fi tnah Sebelum menjadi terdakwa, Juarsyah sempat menjadi saksi untuk pasangannya, yakni mantan bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aris HB, dan Ramlan Suryadi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PUPR yang berlangsung di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: KPK Diminta Cepat Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina
Dalam sidang tersebut Jaksa KPK Rikhi sempat beberapa kali mencecar Juarsah seputar pengerjaan 16 paket proyek jalan yang totalnya mencapai Rp 130 miliar.
Sejumlah pejabat termasuk Juarsah diduga telah menerima fee dari Direktur Utama PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemenang tender.
“Anda tahu ada bahas anggaran untuk penerimaan fee? Pembagian (fee) dari Robi (sudah divonis) apakah Anda menerima?” kata Rikhi. Juarsah pun menjawab tidak mengetahui apa pun soal proyek tersebut.
Bahkan, ia mengaku telah difi tnah karena disebut-sebut menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari pengerjaan tersebut.
“Beberapa kali saya disebut terima Rp 2 miliar.
Itu fi tnah, bisa saya laporkan, tapi belum saya laporkan,” kata Juarsah menjawab pertanyaan jaksa.
Kemudian, Rikhi kembali menegaskan kepada Juarsah apakah benar tidak menerima uang suap Rp 2 miliar yang dimaksud.