Bupati Nonaktif Muara Enim Sempat Ancam Laporkan KPK, Kini Dituntut 5 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kurungan penjara selama lima tahun..
“Benar Anda tidak menerima?” tanya jaksa lagi.
“Periksa saja, Pak,” balas Juarsah.
Ditetapkan tersangka KPK Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK
Hal itu dilakukan setelah Juarsah lebih dulu hadir dan diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK.
“Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan satu orang tersangka, yakni Jrh (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juarsah menyampaikan klarifi kasi.
Ia membuat video yang diunggah di laman Facebook pribadinya.
Dalam video yang diunggah itu, Juarsah mengaku ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada tahun 2019.
Saat kejadian, Juarsah mengaku menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim.
“Saat itu saya sebagai Wabup, tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk memengaruhi seseorang berbuat atau tidak berbuat atau menyuruh dan tidak melakukan sebuah tindakan.
Karena kewenangan tidak ada pada saya,” kata Juarsah melalui video tersebut.
Juarsah pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk sabar menerima musibah tersebut.
Selain itu, ia pun yakin KPK akan menegakkan hukum seadil-adilnya untuk melihat persoalan tersebut.
Baca juga: Eks Penyidik Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri
“Saya baru dilantik lebih kurang satu setengah bulan defi nitif (bupati) saat ini belum ada wakil bupati, sedangkan sekdanya juga baru pensiun barusan.
Saya bikin Plt Sekda, apabila saya berhalangan maka terjadi kekosongan pemimpin,” ujarnya.