Bupati Nonaktif Muara Enim Sempat Ancam Laporkan KPK, Kini Dituntut 5 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kurungan penjara selama lima tahun..
Ia pun meminta dukungan kepada masyarakat untuk mendoakannya menjalani proses hukum sampai selesai.
Selama menjabat, Juarsah mengaku ingin menyelesaikan visi-misi Bupati 2018-2023.
Bupati sebelumnya, Ahmad Yani dicopot dari jabatan karena kasus yang sama.
Sementara Sekretaris Daerah Muara Enim baru saja pensiun. Selain itu, Juarsah pun diketahui baru menjabat sebagai bupati definitif sekitar satu setengah bulan, seusai Ahmad Yani divonis penjara selama 5 tahun.
“Sekarang saya ambil alih dulu agar roda pemerintahan (Muara Enim) tetap berjalan.
Saya tunjuk Sekda Pemprov Sumsel sebagai Plh sembari menunggu adanya Plt yang diajukan ke Kemendagri.
Karena ini nggak ada sekda, nggak ada wabup, nggak ada bupati,” kata Herman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin malam (15/2/2021). (kompas.com)
Baca juga: KPK Apresiasi Hasil Survei Soal Penurunan Tingkat Kepercayaan Publik