Bupati Nonaktif Muara Enim Sempat Ancam Laporkan KPK, Kini Dituntut 5 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kurungan penjara selama lima tahun..
PROHABA.CO, PALEMBANG - Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kurungan penjara selama lima tahun dan subsider enam bulan.
Tuntutan itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 16 paket pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat (8/10/2021), jaksa menjerat Juarsah dengan pasal berlapis.
Pertama, Juarsah dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1).
Lalu, dakwaan pasal kumulatif kedua dibidik dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Juarsah diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.
Jika uang pengganti itu tak dibayar, maka seluruh aset pegusaha truk angkutan batu bara ini akan disita untuk membayar uang pengganti.
Sebut KPK fi tnah Sebelum menjadi terdakwa, Juarsyah sempat menjadi saksi untuk pasangannya, yakni mantan bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aris HB, dan Ramlan Suryadi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PUPR yang berlangsung di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: KPK Diminta Cepat Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina
Dalam sidang tersebut Jaksa KPK Rikhi sempat beberapa kali mencecar Juarsah seputar pengerjaan 16 paket proyek jalan yang totalnya mencapai Rp 130 miliar.
Sejumlah pejabat termasuk Juarsah diduga telah menerima fee dari Direktur Utama PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemenang tender.
“Anda tahu ada bahas anggaran untuk penerimaan fee? Pembagian (fee) dari Robi (sudah divonis) apakah Anda menerima?” kata Rikhi. Juarsah pun menjawab tidak mengetahui apa pun soal proyek tersebut.
Bahkan, ia mengaku telah difi tnah karena disebut-sebut menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari pengerjaan tersebut.
“Beberapa kali saya disebut terima Rp 2 miliar.
Itu fi tnah, bisa saya laporkan, tapi belum saya laporkan,” kata Juarsah menjawab pertanyaan jaksa.
Kemudian, Rikhi kembali menegaskan kepada Juarsah apakah benar tidak menerima uang suap Rp 2 miliar yang dimaksud.
“Benar Anda tidak menerima?” tanya jaksa lagi.
“Periksa saja, Pak,” balas Juarsah.
Ditetapkan tersangka KPK Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK
Hal itu dilakukan setelah Juarsah lebih dulu hadir dan diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK.
“Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan satu orang tersangka, yakni Jrh (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juarsah menyampaikan klarifi kasi.
Ia membuat video yang diunggah di laman Facebook pribadinya.
Dalam video yang diunggah itu, Juarsah mengaku ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada tahun 2019.
Saat kejadian, Juarsah mengaku menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim.
“Saat itu saya sebagai Wabup, tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk memengaruhi seseorang berbuat atau tidak berbuat atau menyuruh dan tidak melakukan sebuah tindakan.
Karena kewenangan tidak ada pada saya,” kata Juarsah melalui video tersebut.
Juarsah pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk sabar menerima musibah tersebut.
Selain itu, ia pun yakin KPK akan menegakkan hukum seadil-adilnya untuk melihat persoalan tersebut.
Baca juga: Eks Penyidik Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri
“Saya baru dilantik lebih kurang satu setengah bulan defi nitif (bupati) saat ini belum ada wakil bupati, sedangkan sekdanya juga baru pensiun barusan.
Saya bikin Plt Sekda, apabila saya berhalangan maka terjadi kekosongan pemimpin,” ujarnya.
Ia pun meminta dukungan kepada masyarakat untuk mendoakannya menjalani proses hukum sampai selesai.
Selama menjabat, Juarsah mengaku ingin menyelesaikan visi-misi Bupati 2018-2023.
Bupati sebelumnya, Ahmad Yani dicopot dari jabatan karena kasus yang sama.
Sementara Sekretaris Daerah Muara Enim baru saja pensiun. Selain itu, Juarsah pun diketahui baru menjabat sebagai bupati definitif sekitar satu setengah bulan, seusai Ahmad Yani divonis penjara selama 5 tahun.
“Sekarang saya ambil alih dulu agar roda pemerintahan (Muara Enim) tetap berjalan.
Saya tunjuk Sekda Pemprov Sumsel sebagai Plh sembari menunggu adanya Plt yang diajukan ke Kemendagri.
Karena ini nggak ada sekda, nggak ada wabup, nggak ada bupati,” kata Herman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin malam (15/2/2021). (kompas.com)
Baca juga: KPK Apresiasi Hasil Survei Soal Penurunan Tingkat Kepercayaan Publik