PROHABA.CO, SUKA MAKMURE - Sebanyak 14 pemuda asal Nagan Raya, usia 17 hingga 21 tahun, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Korban, sebut saja namanya Bunga, masih berumur 15 tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh 14 tersangka di sebuah kamar kafe dalam Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM, Jumat (17/12/2021) mengatakan, korban yang masih berumur 15 tahun, diduga diperkosa oleh 14 remaja/pemuda secara bergilir, Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Kabupaten Nagan Raya.
AKP Machfud menyebutkan, kejadian itu berawal saat Bunga meminta kunci sepeda motor kepada ibunya karena hendak membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peuet Kuala, Nagan Raya.
Namun, hingga pukul 00.00 WIB Bunga tak kunjung pulang ke rumahnya.
Ibu kandung Bunga berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya.
Namun, anak perempuannya itu tak juga ditemukan.
Baca juga: Pria Kaya Punya 4 Istri dan 16 Selingkuhan, Digilir Setiap Malam
Kegelisahan sang bunda semakin membuncah, karena keberadaan anaknya itu belum diketahui hingga malam berganti siang.
Lalu, pada hari Selasa,(14/12/2021), M Hidayat selaku saksi menerima penggilan telepon dari temannya yang memberitahukan keberadaan Bunga di salah satu kafe dalam Kecamatan Suka Makmue.
Selanjutnya, saksi memberi tahu informasi itu kepada ibunda korban.
Langsung saja ibunda Bunga menjemput anaknya itu untuk dibawa pulang ke rumah.
Sesampai di rumah, barulah Bunga buka suara bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18) plus 13 orang temannya yang lain.
Menurut Bunga, ia diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).
Bahkan, menurut Bunga, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan nafsu berahinya, ia disekap di dalam kamar tersebut selama dua hari.
"Setelah itu barulah korban dilepas oleh pemuda yang memerkosanya," ujar AKP Machfud.
Baca juga: Tiga Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen
Atas kejadian itu, ibu kandung korban langsung melapor ke Mapolres Nagan Raya agar para pemuda yang merudapaksa anaknya itu segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Ditemukan kondom
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, personel Reskrim langsung menuju ke lokasi.
Di sana ditemukan dua buah kondom Durex, satu buah kondom Sutra, dan empat unit handphone Android. Semuanya disita.
Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP ditambah lagi dengan keterangan korban, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk sembilan tersangka pelaku pemerkosaan.
Sedangkan lima tersangka lagi masih diburu oleh polisi setempat untuk ditangkap dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Baca juga: Nodai Remaja di Kebun Sawit, Terbongkar saat Ibu Korban Baca Chat di HP Anaknya
Adapun sembilan tersangka yang telah ditangkap itu masing-masing berinisial JN dan MR, keduanya 17 tahun; YR, RJ, MS, dan SF, semuanya berusia 18 tahun.
Berikutnya, MD (19), MRK (20), dan FS (21).
Sedangkan lima tersangka yang masih diburu adalah DN, IP, AI, AF, dan SR yang usia dan asal desanya belum diketahui.
Terhadap kelima tersangka yang masih buron itu, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar segera menyerahkan diri.
Jika dalam dalam waktu 1 x 24 jam tidak menyerahkan diri, maka pihaknya akan menjemput paksa kelima tersangka kasus pemerkosaan tersebut.
Ke-14 tersangka pelaku tersebut, menurut AKP Machfud, akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun pidana penjara. (riz/dik)
Baca juga: Gadis Remaja Direkrut Jadi Kurir Sabu, Diupah 27 Juta
Baca juga: Darwati A Gani: Aceh Darurat Pemerkosaan Anak, Cegah Segera!, Anak Siapa pun Bisa Jadi Korban
Baca juga: Remaja Bireuen Ternyata Dibunuh Dua Warga Langkat