Kriminal

Kakek 70 Tahun Diduga Cabuli Anak 11 Tahun Sepulang Ngaji, Perangkat Desa Amankan Tersangka

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AM (70), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berumur 11 tahun, Rabu (22/12/2021) malam, di tempat pembuatan batu bata.

Ketika tersangka sedang meniduri korban, tiba-tiba paman korban datang dan menyenter ke tempat pembuatan batu bata yang dalam kondisi gelap gulita itu.

Mengetahui ada yang datang dan menyenter, tersangka bergegas memakai kembali celananya dan langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah itu, korban ditemani pamannya untuk kembali ke rumah. Sesampai di rumah itulah korban mengadu kepada ibunya.

Setelah mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya, ibu korban langsung melapor kepada kepala desa.

Perangkat desa langsung mengamankan tersangka, selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib.

Menurut Kapolres, saat ini kasus tersebut sedang ditangani Satreskrim Polres Lhokseumawe dan pria AM telah diperiksa serta ditetapkan sebagai tersangka.

Ibu korban juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan putrinya dimintai keterangan sebagai saksi korban. (zak)

Baca juga: Diduga karena Cinta Segitiga, Kakek Dianiaya saat Antar Cucu Sekolah, Pelaku Salah Sasaran

Baca juga: Cemburu Buta, Suami Bakar Istri Usai Shalat Magrib

Baca juga: 4 Efek Samping Jika Terlalu Banyak Mengonsumsi Bawang Putih