Kriminal

Nikahi Perempuan Lain, Istri Siram Suami Pakai Air Keras

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban M Irsyad mengalami luka bakar akibat disiram air keras oleh eksekutor Leli Juliani yang merupakan istrinya diduga akibat cemburu suaminya nikah sirih dengan wanita lain

PROHABA.CO, MEDAN - Merasa sakit hati, seorang istri di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menganiaya suaminya dengan menyuruh orang lain agar menyiramkan air keras.

Korban saat ini mengalami luka bakar di bagian wajahnya.

Kejadian itu berawal saat LJ (45) mengetahui suaminya, MI (47) menikah siri dengan perempuan lain.

Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani mengatakan, aksi penyiraman terhadap korban terjadi Rabu (29/12) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Asahan.

Dijelaskannya, LJ mulanya bercerita kepada temannya berinisial NMN (48), bahwa ia sakit hati suaminya nikah siri dengan perempuan lain.

Lantas, NMN menghubungkan LJ dengan HPT (40) sebagai eksekutor untuk menganiaya suaminya.

Adapun HPT sendiri, kata Rahmadani, merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk dan keluar penjara.

Dalam kasus ini, LJ mengeluarkan uang Rp 3 juta kepada NMN yang kemudian memberikan Rp 500 ribu kepada tersangka HPT.

Baca juga: Kesal, Seorang Istri di Asahan Sewa Eksekutor Siram Suaminya Pakai Air Keras

"Jadi otak pelaku (LJ) ini sudah ngasih tahu ke eksekutor bahwa dia dan suaminya keluar naik kereta (sepeda motor) jam segini.

Habis itu pas di Dusun I, eksekutor itu dengan keretanya mendekati korban dan langsung menyiramkan air keras ke wajah korban.

Niatnya hanya melukai dan menjadi cacat," katanya dikonfirmasi melalui telepon, kemarin.

Seketika itu korban menjerit kesakitan kemudian dibawa pulang ke rumah

Sementara pelaku usai menyiramkan air keras langsung melajukan sepeda motornya ke arah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Asahan oleh anak korban pada malam itu juga.

"Iya pelapornya adalah anak korban sendiri," katanya.

Halaman
12