Kriminal

Nikahi Perempuan Lain, Istri Siram Suami Pakai Air Keras

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban M Irsyad mengalami luka bakar akibat disiram air keras oleh eksekutor Leli Juliani yang merupakan istrinya diduga akibat cemburu suaminya nikah sirih dengan wanita lain

Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya sempat agak kehilangan jejak pelaku penyiraman.

Baca juga: WNA Penyiram Air Keras di Tubuh Istri Diperiksa di Mapolres Cianjur

Hingga dari interogasi kepada saksi-saksi, akhirnya terungkap bahwa otak pelaku adalah istri korban sendiri yang kemudian berkomunikasi dengan NMN dan HPT.

Ketiga pelaku lalu ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (3/1/2022) oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Asahan dan personel Polsek Air Joman.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Istri korban mengakui dia yang merencanakan aksi tersebut karena merasa sakit hati terhadap suaminya (korban) yang diketahui telah memiliki istri siri atau menjalin hubungan dengan perempuan lain," katanya.

Dalam perkara ini, lanjut Rahmadani, tersangka LJ dikenakan pasal 40 UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sedangkan tersangka HPT dan MNM dikenakan pasal 355 subs 170 subs 351 ayat 2 KUH Pidana.(kompas.com)

Baca juga: Nolak Diajak Jalan-jalan, Sopir Siram Pacarnya Pakai Air Keras

Baca juga: Tuduh Mesum, Pria Rap Peras Pasangan Kekasih Rp 2,6 Juta

Baca juga: Setubuhi Gadis Remaja hingga Hamil, Pemuda WS Diamankan